Usulan Alokasi PPPK Paruh Waktu Pemko Banjarmasin Disetujui BKN, Begini Penjelasan BKD Soal Gaji
Budi Arif Rahman Hakim September 15, 2025 07:31 AM


BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Usulan Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemko Banjarmasin, telah disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Minggu (14/9/2024).

Total alokasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan ke BKN sebayak 1.883 orang, dengan rincian 505 Tenaga Guru, 93 Tenaga Kesehatan dan 1.285 Tenaga Teknis.

"Mereka yang kami usulkan ini adalah para peserta tes PPPK yang belum beruntung," katanya.

Dijelaskan Totok, perbedaan antara PPPK dengan PPPK Paruh Waktu terdapat pada sistem penggajian.

Gaji PPPK Paruh waktu ujar Totok, dibayar seperti pada saat bersangkutan masih berstatus sebagai pegawi honorer.

Sedangkan gaji PPPK dibayarkan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

"Pastinya besarannya juga beda, PPPK sudah ada standarnya, sedangkan yang paruh waktu menyesuaikan kemampuan keuangan daerah," jelasnya.

Saat ini penerimaan berkas para peserta PPPK Paruh Waktu masih berlangsung, hingga berakhir pada Senin (22/9/2025).

"Sekarang verifikasi berkas masih berlangsung, nanti setelah itu baru kami umumkan," jelasnya.
(mel)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.