Daftar Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Bolsel, Capai Rp 35 Juta per Bulan
Isvara Savitri September 15, 2025 09:32 AM

TRIBUNMANADO.COM, BOLSEL - Meskipun berada di ujung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), namun gaji anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) terbilang cukup fantastis.

Dari penelusuran Tribunmanado.com, gaji dan tunjangan wakil rakyat Bolsel tersebut mencapai Rp 35 juta per bulannya.

Sumber di DPRD Bolsel mengungkapkan ada beberapa tunjangan yang didapatkan oleh para wakil rakyat tersebut.

Menurut sang sumber, gaji pokok anggota DPRD Bolsel ada diangka Rp 4,8 juta per bulannya.

Lalu anggota DPRD Bolsel juga mendapatkan tunjangan komunikasi.

"Tunjangan komunikasi ini seperti pulsa dan paket data guna berkomunikasi dengan masyarakat," ujarnya, Minggu (14/9/2025) via telepon.

Selain itu, ada juga BPJS dan tunjangan beras.

Namun, sumber di DPRD Bolsel tak menyebut angkanya, hanya jumlahnya tak terlalu besar.

"Secara keseluruhan anggota DPRD Bolsel bisa menerima sekitar Rp 35 juta per bulannya," tandas dia. 

Berikut daftar gaji dan tunjangan anggota DPRD Bolsel (per bulan):

  • Gaji pokok: Rp 4,8 juta
  • Tunjangan komunikasi: Rp 6 juta
  • Tunjangan kendaraan dinas: Rp 15 juta
  • Tunjangan jabatan Rp 2 juta
  • Tunjangan perumahan: Rp 7 juta
  • BPJS: tidak diketahui
  • Tunjangan beras: tidak diketahui

Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kotamobagu

Akhir-akhir ini masalah gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan.

Besaran gaji dan tunjangan anggota DPRD Kotamobagu di Sulawesi Utara pun capai puluhan juta rupiah.

Menurut sumber terpercaya, total gaji dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPRD Kotamobagu berkisar Rp 25 juta per bulan.

DPRD - Kantor DPRD Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat.
DPRD - Kantor DPRD Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). TGR Rp944 Juta di DPRD Kotamobagu Terindikasi Korupsi, Diduga Ada Pembagian Uang ke Sejumlah Pejabat. (Nielton Durado/Tribunmanado.co.id)

Angka itu disebut-sebut menjadi yang terkecil dibandingkan dengan daerah lain di Bolaang Mongondow Raya (BMR).

“Kalau total gaji dan tunjangan sebesar Rp 25 juta. Sepertinya itu terkecil di Bolaang Mongondow Raya (BMR),” kata salah seorang sumber internal saat dikonfirmasi, Senin (8/9/2025).

Gaji pokok yang diterima anggota dewan sekitar Rp 4 juta lebih.

Dari komponen pendapatan itu, anggota DPRD  Kotamobagu juga saat ini mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi yang mencapai Rp 10 juta lebih, selain berbagai tunjangan lain.

Menurutnya besaran gaji dan tunjangan ini sudah berlaku sejak periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.

“Sejak periode lalu sampai sekarang tidak ada penambahan dalam komponen pendapatan,” tambahnya.

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.

Gaji DPR RI Setelah Dipangkas

  • Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan:

a. Fungsi Legislasi: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

b. Fungsi pengawasan: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

c. Fungsi anggaran: Rp.8.641.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)

Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000

Total bruto: Rp74.210.680

Pajak PPh 15 persen (total tunjangan konstitusional): Rp8.614.950

Take Home Pay (THP): Rp65.595.730

(Tribunmanado.com/Nielton Durado/Diki Gobel/Tribunnews.com)

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.