Kemendag Bicara Kemungkinan Member Gold's Gym Dapat Refund Imbas Klub Tutup
GH News September 15, 2025 01:09 PM
Jakarta -

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan bahwa ada kemungkinan member Gold's Gym mendapatkan refund atau uang kembali. Ini setelah PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) menutup gerai secara mendadak.

"Kami kan fungsinya mediasi, kalau mereka (Gold's Gym) tidak bisa menyelesaikan dari mediasi yang kami fasilitasi, konsumen kan secara undang-undang bisa melanjutkan ke pengadilan umum (untuk refund)," kata Moga saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Sebagai informasi, Kemendag telah memanggil PT Fit and Health Indonesia (Gold's Gym) pada Kamis (11/9). Ini sebagai upaya tindak lanjut dari aduan para anggota yang dirugikan.

Menurut Moga, sengkarut penutupan gerai Gold's Gym Indonesia besar kemungkinan akan ditemukan solusi terbaik antara perusahaan dan member. Ini karena pihak kuasa hukum Gold's Gym mau bekerja sama dengan pemerintah.

"Sangat kooperatif (kuasa hukum Gold's Gym)," tegasnya.

Konsumen Belum Mendapatkan Kompensasi

Sejak operasional klub berhenti beberapa waktu lalu, Moga mengatakan bahwa para anggota pusat kebugaran tersebut masih belum mendapatkan kompensasi.

"Konsumen belum mendapatkan kompensasi apa pun akibat penghentian kegiatan dimaksud, padahal mereka sudah membayar biaya keanggotaan. Langkah ini (pemanggilan) diambil sebagai upaya meningkatkan perlindungan konsumen sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi konsumen Indonesia," tegas Moga dalam keterangannya, dikutip dari detikFinance, Senin (15/9/2025).

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Fit and Health Indonesia, Ghifar Hilmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya mendapatkan aduan dari vendor terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Apabila PKPU disetujui hakim, maka para anggota Gold's Gym dan pihak lain yang memiliki piutang terhadap PT Fit and Health Indonesia dapat mendaftarkan kerugian yang dialami disertai bukti pendukung yang valid guna mendapatkan penggantian. Proses pengembalian dana konsumen akan dimulai setelah ada putusan hakim terkait PKPU tersebut," kata Hilmi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.