Industri Tembakau Jadi Sektor Padat Karya, Kadin Minta Pemerintah Berfokus Tumpas Produk Ilegal
Febri Prasetyo September 16, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Saleh Husin mengingatkan pemerintah bahwa industri tembakau merupakan sektor padat karya yang mempekerjakan 6 juta buruh dan berkontribusi signifikan pada penerimaan negara yang mencapai Rp230 triliun.

Karena itu, pemerintah seyogianya menjaga keberlangsungan industri lewat kebijakan fiskal yang bijak. 

“Sampai saat ini adakah alternatif pengganti cukai untuk pemasukan yang sekitar hampir Rp230 triliun? dan juga adakah alternatif pekerjaan untuk sekitar 6 juta pekerja di industri tembakau itu? Nah, ini kan salah satu masalah,” kata Saleh kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Menurutnya kenaikan tarif cukai yang tinggi dan terus berlangsung setiap tahun berisiko mematikan industri padat karya ini. Karena itu, usulan soal moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama 3 tahun bisa jadi upaya menyelamatkan sektor tersebut.

“Sebenarnya dengan naiknya cukai, akan mematikan industri tembakau,” katanya.

Saleh kemudian menyoroti tantangan utama industri hasil tembakau, yaitu gempuran peredaran rokok ilegal imbas kebijakan cukai yang agresif.

Ia menyebut peredaran produk tanpa pita cukai ini menjadi sumber masalah utama. Sebab, tak dipungkiri tingginya harga jual produk legal akibat kenaikan cukai membuat konsumen beralih ke produk ilegal yang dijual murah di pasaran. Negara pun tidak mendapatkan penerimaan dari hasil transaksi produk ilegal itu. 

Sebaliknya, saleh memperkirakan bahwa penguatan pengawasan terhadap rokok ilegal bisa meningkatkan penerimaan negara sampai Rp20–25 triliun per tahun, tanpa harus membebani industri legal. 

"Buat saya adalah yang paling utama adalah pengendalian peredaran rokok ilegal karena itulah sumber masalah dari semua ini. Penegakan dan pengawasannya itu yang justru harus difokuskan. Kalau misalnya cukainya naik terus, akibatnya apa? Konsumen pindah cari yang murah atau yang ilegal sehingga tidak akan masuk ke negara penerimaannya,” tegasnya.

Kadin sendiri menyambut baik pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang tak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru untuk meningkatkan penerimaan negara. 

Ketua Umum Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto, menilai langkah pemerintah ini jadi sinyal positif bagi dunia usaha, termasuk bagi industri tembakau yang banyak beroperasi di Jawa Timur.

“Idealnya kepastian itu juga mencakup tidak adanya kenaikan CHT (cukai hasil tembakau), karena industri tembakau adalah penyumbang terbesar cukai negara, yakni Rp216,9 triliun pada 2024,” katanya.

Adik menjelaskan bahwa penundaan kenaikan tarif cukai selama 3 tahun bisa menjaga kontribusi penerimaan negara yang stabil dari sektor tembakau. Moratorium tarif cukai ini juga dapat menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.  

Ia berharap Menkeu baru dapat memberikan iklim usaha yang mendukung investasi dan pembukaan lapangan kerja.

“Hal ini juga sesuai dengan harapan Kadin kepada Menteri Keuangan baru, Pak Purbaya, agar memberikan iklim usaha yang lebih pro investasi dan pro lapangan kerja. Untuk industri padat karya seperti industri tembakau, kepastian fiskal mencegah penurunan produksi lanjutan dan melindungi lapangan kerja,” ucap Adik.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.