BANJARMASINPOST.CO.ID - Cantumkan kerugian terkait reputasi Rp100 miliar, Nikita Mirzani gugat lagi Reza Gladys ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Polemik antara artis Nikita Mirzani dan pengusaha skincare Reza Gladys semakin pelik.
Nikita kini tengah jadi pesakitan imbas dipidanakan Reza Gladys atas tudingan pemerasan dan pencucian uang.
Sidangnya kini bergulir di PN Jaksel.
Belum selesai urusan tersebut, kini Nikita kembali menggugat seterunya itu melalui jalur perdata.
Tak tanggung-tanggung, Ia menuntut ganti rugi mencapai ratusan miliar.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.
Kali ini, Nikita tak sendirian melayangkan gugatan tersebut. Ia turut menggandeng asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.
Pihak tergugat tercatat adalah dr Reza Gladys Prettyanisari serta suaminya, dr Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai perkara wanprestasi atau ingkar janji.
Salah satu poin penting dalam tuntutan Nikita Mirzani adalah permintaan agar Reza Gladys mengembalikan uang senilai Rp4 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) tersebut kepada PARA PENGGUGAT secara tunai," demikian isi petitum yang diajukan dikutip dari Grid.id, Senin (15/9/2025).
Selain itu, Nikita juga menuntut ganti rugi wanprestasi sebesar Rp10 miliar, yang perhitungannya dimulai sejak perjanjian kerja sama ulasan produk skincare ditandatangani pada 14 November 2024 hingga gugatan ini resmi diajukan.
Namun yang paling mencuri perhatian adalah klaim kerugian terkait reputasi dan hilangnya peluang mencari nafkah. Untuk poin ini, Nikita menuntut kompensasi fantastis mencapai Rp100 miliar.
"Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian atas hancurnya kredibilitas serta hilangnya kesempatan PARA PENGGUGAT mencari nafkah, yaitu sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah)," demikian bunyi tuntutan tersebut.
Jika digabungkan, total tuntutan mencapai Rp114 miliar. Tak hanya itu, Nikita juga meminta dilakukan sita jaminan atas sejumlah aset, termasuk rumah dan bangunan milik Reza Gladys di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun sidang perdana perkara wanprestasi ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 1 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya sempat melayangkan gugatan yang sama terhadap Reza Gladys. Namun, gugatan tersebut dicabut lantaran Nikita ingin fokus pada perkara pidananya.
Sidang lanjutan kasus yang melibatkan Nikita Mirzani telah digelar pada Kamis (11/9/2025). Dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) pun dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Mereka adalah Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, dan Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Muhammad Novian. Kesaksian dua ahli dalam pemeriksaan akan membongkar sejumlah hal dalam perkara tersebut. Termasuk dengan sejumlah uang yang diterima Nikita Mirzani.
Seorang ahli menyebut uang pemerasan Nikita harus dikembalikan kepada Reza Gladys. Jumlah yang disebut adalah Rp 4 miliar.
Nominal tersebut wajib dikembalikan kepada korban sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Novian, seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang hadir dalam sidang.
Novian mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam peraturan terdapat poin mengenai harta kekayaan hasil TPPU yang harus dikembalikan.
"Di paragraf kedua, penjelasan umum bahwa harta kekayaan hasil tindak pidana dikembalikan kepada yang berhak di situ," jelas Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Namun, pihak yang bersangkutan juga harus membuktikan kepemilikan sah atas harta tersebut. Tak terkecuali Nikita Mirzani yang berhak membuktikan bahwa uang yang diterimanya bukan hasil dari tindak pidana.
"Artinya, siapa saja pihak yang berhak tersebut tentu harus dibuktikan secara hukum, misalkan dalam kasus penipuan," jelasnya.
"Bahwasanya pembuktian harta kekayaan dalam perkara pencucian uang itu dibuktikan oleh terdakwa dengan mengajukan alat bukti yang cukup," tambahnya.
Diketahui, dalam sidang dibongkar isi chat termasuk pesan dan telepon yang selama ini hanya dibacakan oleh jaksa. Ahli forensik kali ini menampilkan isi percakapannya.
Dua layar terpasang di kedua sisi meja majelis hakim. Ahli forensik, Rujit Kuswinoto kemudian mencocokkan isi pesan yang sudah timnya ekstraksi dari barang bukti ponsel beberapa orang terlibat.
Kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani kini masih terus bergulir di persidangan. Diketahui sebelumnya, sidang sempat tertunda karena kondisi kesehatan Nikita.
Saat itu, terdakwa dari laporan Reza Gladys itu mengaku sedang menderita sakit gigit. Sidang lanjutan pada Kamis, (11/9/2025) pun telah digelar dengan menghadirkan dua saksi ahli.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)