Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD HSS 2026 dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Edi Nugroho September 16, 2025 04:33 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) di Gedung DPRD HSS.

Du agenda menjadi pembahasan Paripurna yang dihadiri langsung Bupati HSS H Syafrudin Noor, SE, S.Sos, beserta sejumlah pejabat, Termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Noor, dan Kepala OPD, Senin (15/9/2025).

Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, didampingi Wakil Ketua II Kusasi.

Paripurna terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda APBD HSS Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PENYERAHAN DRAF- Penyerahan draf naskDD
PENYERAHAN DRAF- Penyerahan draf naskah Ranperda 2026 dari Bupati kepada unsur pimpinan DPRD HSS.

Rapat pertama mendengarkan pandangan fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD HSS Tahun 2026, pimpinan rapat Husnan menekankan pentingnya agenda ini untuk segera diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengingat batas waktu penyelesaian Ranperda APBD 2026 paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah yang menerapkan lima hari kerja.  Tujuh fraksi DPRD HSS secara bergilir kemudian menyampaikan pandangan umum mereka.
 
 Usai rapat, Bupati Syafrudin Noor saat diwawancarai menyampaikan apresiasi dan sinergitas serta kecepatan anggota dewan dalam pembahasan RAPBD HSS 2026.

"Berbagai kekurangan ataupun masukan yang disampaikan fraksi-fraksi tadi akan kami tindak lanjuti segera untuk disempurnakan. Itu sangat bagus dan memang sudah tugas legislatif untuk mengoreksi apa yang kurang" ungkap Bupati.

 Penyampaian Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, Bupati menyampaikan penjelasan umum mengenai Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). 

Ranperda diajukan mengingat bahwa pembangunan sering kali berpotensi menimbulkan dampak pada kualitas lingkungan, sehingga diperlukan kebijakan serius untuk meminimalisir dampak tersebut.

 "Ranperda ini dirancang dengan memperhatikan keragaman karakter dan fungsi ekologis, sebaran penduduk, potensi Sumber Daya Alam (SDA), kearifan lokal, dan aspirasi masyarakat. Ini merupakan kewajiban pemerintah dalam menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)," ungkap Bupati.

 Bupati H. Syafrudin Noor berharap anggota dewan dapat memberikan dukungan penuh untuk pembahasan lebih lanjut guna penyempurnaan Ranperda ini. (AOL)

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.