Modus Licik Agen Kontrak BNI Life di Lingga, Polisi Sebut Pelaku Tipu Nasabah Hingga Rp700 Juta
Eko Setiawan September 16, 2025 06:30 AM

TribunBatam.id, Batam – Modus licik Safaringga (34), agen kontrak BNI Life KC Lingga akhirnya terbongkar. Ia ditetapkan tersangka tindak pidana perasuransian oleh Subdit II Ekonomi Khusus dan Perbankan, Ditreskrimsus Polda Kepri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terbilang lihai. Apalagi sudah 5 tahun menjadi agen kontrak. Bahkan, untuk kasus penipuan dan perbuatan curang korbannya lebih dari satu orang. Namun kasus perasuransian baru satu korban yang melapor. 

Kasubdit II Eksus, Kompol Indar Wahyu mengatakan tersangka sudah lama berkecimpung di dunia asuransi sehingga tahu celah dalam sistem kemudian hal itu dimanfaatkannya untuk membuat dokumen yang terlihat meyakinkan.

“Kalau dilihat sekilas, dokumen itu asli. Ada kop resmi, ada nomor polis. Tapi setelah diverifikasi, nomor registrasi itu fiktif. Korban percaya karena pelaku memang agen resmi, meski statusnya hanya kontrak,” jelas Kasubdit II Eksus, Kompol Indar Wahyu, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/9).

Hingga kini, korban yang melapor baru satu orang. Namun penyidik tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian lebih besar jika ada nasabah lain yang turut tertipu.

Bahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku melakukan upaya bujuk rayu, mengiming-imingi calon nasabah dengan polis asuransi yang tampak asli. 

“Modusnya membujuk korban agar masuk menjadi nasabah asuransi. Ia menerbitkan surat polis palsu yang seolah-olah resmi, padahal tidak pernah ada dalam data perusahaan,” katanya.

Akibat tipu daya tersebut, korban bernama AK warga Lingga mengalami kerugian hingga Rp700 juta. 

"Pengakuan tersangka, uang itu digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi. Sementara untuk aliran dan asetnya sedang kami telusuri bersama PPATK,” tambah Indar.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan resmi BNI Life Insurance pada Maret 2025, yang mendeteksi adanya indikasi fraud polis di Kantor Cabang Pembantu Singkep. Setelah dilakukan penyelidikan, nama Safaringga mencuat.

Tersangka saat ini memang tidak bisa dihadirkan karena sudah lebih dulu ditahan dalam perkara penipuan yang ditangani Polres Lingga. 

"Untuk di Polres Lingga, kasusnya terkait penipuan umum. Sementara di Polda, ini lex spesialis, tindak pidana perasuransian sesuai UU No. 40 Tahun 2014,” jelas Indar. 

Saat ini, perkara Safaringga sudah dilimpahkan ke Kejari Lingga untuk perkara penipuan, sementara Polda Kepri terus mendalami aspek tindak pidana asuransinya.(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.