BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan akan mengangkat 6.420 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pengangkatan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Kalsel tertanggal 11 September 2025.
Dari total kuota, alokasi terbesar diberikan kepada jabatan pelaksana teknis sebanyak 5.763 orang, disusul jabatan fungsional guru 560 orang, dan jabatan fungsional kesehatan 97 orang.
“Ini sudah diverifikasi dan disetujui oleh pemerintah pusat,” kata Plt Kepala BKD Kalsel Noryadi, Senin (15/9).
Pengangkatan direncanakan pada Oktober 2025. “Maksimal awal 2026, mereka sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK,” tambah Noryadi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Mashudi menambahkan peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi daftar riwayat hidup (DRH) secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Awalnya, batas waktu pengisian DRH ditetapkan hingga 15 September 2025. Namun BKN memperpanjang hingga 22 September 2025. “Ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada peserta yang belum menyelesaikan Daftar Riwayat Hidup (DRH),” jelas Mashudi.
PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PPPK reguler. PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah masuk database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024 tahap I dengan kriteria CPNS/PPPK, untuk tahap II PPPK, namun tidak lulus.
“Jam kerjanya sama dengan ketentuan PNS dan PPPK. Mereka juga berpeluang menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari,” kata Mashudi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan besaran yang diterimanya saat menjadi pegawai non-ASN atau mengacu pada upah minimum yang berlaku di daerah.
“Karena sebelumnya gubernur menetapkan upah pegawai non-ASN sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP), maka nilai upah yang akan didapatkan PPPK Paruh Waktu sama saat sebagai tenaga kontrak non-ASN Pemprov Kalsel sekarang,” jelas Mashudi.
Untuk diketahui, UMP Kalsel 2025 sebesar Rp 3.496.195.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu juga dilakukan di kabupaten kota. Pemerintah Kabupaten Tapin mengumumkan 1.125 formasi. Dari jumlah tersebut, formasi terbesar berasal dari tenaga teknis yakni 996 orang. Sedangkan tenaga guru memperoleh alokasi 75 orang, dan tenaga kesehatan 54 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin Gusti Ridha Jaya Wardana, Senin (15/9), menjelaskan jumlah tersebut telah disetujui pemerintah pusat. Pemkab Tapin hanya melaksanakan validasi berkas.
Menurutnya, PPPK Paruh Waktu sangat mungkin menjadi PPPK dan CPNS sesuai regulasi dari pemerintah pusat. Untuk saat ini gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan gaji yang diterima saat bekerja, hanya ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai kinerja.
“PPPK Paruh Waktunya setelah dilantik bupati bekerja seperti ASN, absen digital Govem dan berhak berseragam ASN,” katanya.
Adapun peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak menyampaikan berkas sesuai jadwal akan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Fahriadi merupakan salah satu yang tercantum dalam database PPPK Paruh Waktu. Staf pelaksana pada Kantor Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara itu mengaku optimistis persyaratannya terpenuhi. Warga Jalan Kesumagiri, Kelurahan Rangda Malingkung itu sudah tiga tahun berkerja sebagai operator Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Kelurahan Rantau Kiwa. Gaji sebagai tenaga honorer yang hanya ratusan ribu rupiah, diakuinya, tak cukup sehingga dirinya menyambi bekerja membuat lemari di bengkel sang paman.
“Walaupun informasi yang saya terima gajinya sama. Tetapi statusnya jelas memiliki Nomor Induk PPPK Paruh Waktu dan potensial menjadi PPPK,” katanya. (msr/tar)