2 Oknum Prajurit TNI Terlibat Penculikan Kacab Bank BUMN, Terkuak Berasal dari Satuan Kopassus
Ferdinand Waskita Suryacahya September 16, 2025 06:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Dua oknum prajurit TNI terlibat dalam kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang (kacab) bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37).

Keduanya yaitu berinisial Serka N dan Kopda F. Mereka berasal dari satuan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).

"Yang bersangkutan ini mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Donny mengungkapkan, dua oknum anggota TNI itu sebelumnya juga bermasalah di satuannya lantaran tidak hadir tanpa izin (THTI).

"Sebelum itu kami perlu sampaikan juga bahwa di permasalahan yang lain ini serka N dan kopda F itu juga dalam status sedang dicari oleh satuannya karena tidak hadir tanpa izin," ungkap dia.

Saat ini, Pomdam Jaya telah menetapkan Serka N dan Kopda F sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

Terkait kemungkinan Serka N dan Kopda F dipecat dari TNI, Donny menyebut hal itu menjadi kewenangan Pengadilan Militer.

"Adapun untuk mekanisme pemecatan itu nanti merupakan kewenangan dari Pengadilan militer. Apakah ybs ini dilakukan tambahan hukuman pemecatan atau tidak, itu kewenangan dari pengadilan," ujar Donny.

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi penculikan berujung maut yang menewaskan kacab bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta.

Kasus ini bermula saat tersangka berinisial C alias Ken bertemu dengan pengusaha Dwi Hartono alias DH. 

Ketika itu, Ken mengutarakan niatnya untuk memindahkan uang dari rekening dormant ke rekening penampung.

"Sehingga dalam rencana ini, C alias Ken sudah menyiapkan tim IT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (16/9/2025).

Ken menyadari bahwa diperlukan persetujuan dari kacab bank untuk memuluskan aksinya. Ken mengaku sudah berupaya mendekati sejumlah kacab bank, namun upayanya tak pernah berhasil.

Ken, Dwi Hartono, dan tersangka lainnya berinisial AAM lalu menggelar pertemuan untuk membahas rencana jahatnya pada 31 Juli 2025.

"Pada tanggal 12 Agustus 2025, C alias K bersama dengan DH berkomunikasi melalui WhatsApp dan di dalam komunikasi tersebut, mereka memutuskan untuk memilih opsi satu, yaitu melakukan pemaksaan dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan. Setelah itu, korban dilepaskan," ujar Dirreskrimum.

Empat hari berselang, Dwi Hartono mengajak tersangka JP untuk bertemu di wilayah Cibubur. Saat itu, Dwi Hartono meminta JP mencari preman untuk menculik korban.

Dwi menindaklanjuti permintaan Ken dengan mendatangi rumah oknum anggota TNI berinisial Serka N. Setelahnya, Serka N menghubungi Kopda F dan meminta dicarikan tim penculik.

"Kemudian saudara F menunjukan foto (korban) kepada tim saudara E lalu memberitahukan untuk menjemput paksa orang tersebut dan mengantarkannya kepada tim yg disiapkan oleh JP," ungkap Wira.

Pada 20 Agustus 2025, korban diculik oleh kelima tersangka berinisial E, R, B, R, dan A di area parkir supermaket di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Korban dimasukkan secara paksa ke mobil Toyota Avanza berwarna putih.

Korban kemudian diserahkan ke tim lainnya yang beranggotakan tersangka JP, N, U, dan D. Korban dipindahkan ke mobil Toyota Fortuner berwarna hitam di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari Kemayoran, korban mulanya hendak dibawa ke safe house yang telah disiapkan. Namun, rencana itu batal karena tim penjemput tak kunjung datang.

Korban pun dibuang di area persawahan yang jauh dari permukiman warga di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

"Korban kondisinya korban sudah agak lemas, akhirnya korban dibuang di daerah Cikarang dalam keadaan kondisi kaki dan tangan masih terikat dan mulut dalam kondisi terlakban atau dilakban," ujar Wira.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu satu tersangka lainnya bernisial EG. Nama EG kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.