untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB

Mataram (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penanganan kasus yang muncul dalam persoalan tambang di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Pengawasan KPK itu terungkap saat Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melakukan kunjungan ke kantor Bupati Lombok Barat, Selasa.

Dia membenarkan bahwa pihaknya melakukan giat pengawasan atas penanganan kasus dugaan korupsi terkait tambang tersebut.

"Iya, soal tambang, itu salah satunya," kata Dian.

Dia mengakui bahwa pengawasan ini bagian dari tindak lanjut penyerahan penanganan sejumlah kasus tersebut kepada salah satu aparat penegak hukum di NTB.

"Yang jelas, ada beberapa (kasus) ya. Saya enggak mungkin buka semua, saya bukan penyidik," ujarnya.

Perihal persoalan tambang, tercatat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat melakukan penyelidikan atas tindak lanjut penyerahan penanganan perkara dari KPK pada akhir tahun 2024.

Kala itu, Enen Saribanon sebagai Kepala Kejati NTB membenarkan adanya penanganan kasus tambang yang merupakan tindak lanjut penyerahan dari komisi antirasuah.

Persoalan tambang muncul di kawasan tambang ilegal yang kini digali oleh masyarakat. Lokasinya berada di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat yang tercatat masih dalam perizinan milik PT Indotan.

Saat itu, Enen menegaskan pihaknya berkoordinasi juga dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini, karena mengetahui adanya langkah hukum di bawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

"Jadi, untuk tambang Sekotong, itu pertambangan liar. Sudah ditangani Polda NTB," kata Enen.

Dalam persoalan tambang di Sekotong, KPK juga pernah melakukan aksi penutupan di salah satu titik penggalian pada medio Oktober 2024.

KPK menutup kawasan dengan memasang plang peringatan atas aktivitas tambang diduga ilegal. Aksi tersebut dilaksanakan bersama pemerintah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB dan pihak penegakan hukum dari lembaga pusat yang saat itu masih di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Berdasarkan perhitungan pihak DLHK NTB, terdapat 25 titik lokasi tambang ilegal di Sekotong dengan luas lahan garapan mencapai 98,19 hektare.

Dari aktivitas tersebut, muncul nominal omzet pendapatan mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.