Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan gugatan kepada PT. Tempo Inti Media, Tbk sebesar Rp200 miliar terkait pemberitaan dengan sampul berjudul "Poles-poles Beras Busuk" bukan untuk membungkam media.
"Langkah ini menegaskan bahwa Kementan tidak bermaksud memidanakan jurnalis atau membungkam media," kata Kepala Biro Hukum Kementan RI Indra Zakaria Rayusman dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Indra menegaskan gugatan ini melainkan untuk menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran etika yang telah dinyatakan dalam penilaian Dewan Pers.
Terlebih, Kementan selama ini juga telah melakukan monitoring secara intens terhadap pemberitaan Tempo tentang Kementerian Pertanian dan Mentan
Kemudian, lanjut dia, diperoleh data bahwa 79 persen berita Tempo memiliki arah negatif dan merugikan citra Kementerian.
"Kementan tidak anti kritik dan justru membutuhkan kontrol dan kritik profesional dan konstruktif dari pers," ucapnya.
Maka itu, dalam petitum gugatan, Kementan tidak menuntut sita jaminan atas aset Tempo lantaran pihaknya tidak menginginkan proses kegiatan jurnalistik Tempo terganggu.
Gugatan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers, melainkan dorongan agar media menjalankan fungsinya secara profesional, akurat dan berimbang.
"Kemerdekaan pers harus dijaga, namun juga harus disertai dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika jurnalistik," ucapnya.
Pada 16 Mei 2025, Tempo mengunggah poster berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” pada akun resmi Tempo di platform X dan Instagram.
Kementan memilih mengadukan pemberitaan itu ke Dewan Pers sebagai langkah yang menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa pers secara profesional dan sesuai mekanisme yang diakui.
Setelah melakukan kajian, Dewan Pers menyatakan bahwa poster Tempo melanggar kode etik jurnalistik.
Dewan Pers dalam putusan Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) nomor 3/PPR-DP/VI/2025 telah memutuskan Tempo dinyatakan melanggar kode etik jurnalistik Pasal satu karena tidak akurat dan melebih-lebihkan dan Pasal tiga karena mencampur adukkan fakta dan opini yang menghakimi.
Sehingga, Dewan Pers memberikan rekomendasi agar (a) Tempo mengubah poster, (b) Tempo wajib memoderasi komentar atau bahkan mengunci unggahan di media sosial (c) Tempo wajib memuat catatan di poster yang sudah diperbaiki disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca.
Rekomendasi tersebut harus sudah ditindaklanjuti oleh Tempo paling lambat 2 x 24 jam setelah diterimanya PPR. Hasil tindak lanjut oleh Tempo harus dilaporkan ke Dewan Pers paling lambat 3 x 24 jam.
Hingga akhirnya, Kementan menilai Tempo belum seluruhnya melaksanakan putusan PPR Dewan Pers sehingga melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers.