Jakarta (ANTARA) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) telah mendistribusikan 5.729 Kartu Layanan Gratis (KLG) di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bekerjasama dengan pemerintah kota di dua wilayah tersebut.
Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Jakarta, Selasa menyebutkan, KLG yang didistribusikan di Jakarta Barat (Jakbar) sebanyak 3.368 kartu, sementara di Jakarta Utara (Jakut) 2.361 KLG.
Saat ini, sebanyak 2.651 kartu siap didistribusikan ke pendaftar sekaligus penerima manfaat di Jakarta Pusat (Jakpus).
Welfizon menyampaikan, kolaborasi dengan pemerintah wilayah Jakarta merupakan upaya percepatan pendistribusian KLG kepada masyarakat sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pihaknya berkoordinasi dengan semua wilayah untuk percepatan pendistribusian KLG dan Jakarta Pusat adalah wilayah ketiga, setelah sebelumnya Jakarta Barat dan Jakarta Utara.
Dengan kerja sama ini, distribusi dilakukan melalui kecamatan, yang kemudian diturunkan ke kelurahan sampai ke pada penerimanya langsung.
Sebelumnya, pengambilan KLG hanya bisa dilakukan terbatas di kantor pusat Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, dan beberapa halte Transjakarta saja.
Sebagai informasi tambahan, pendaftaran KLG bisa dilakukan secara online melalui situs klg.transjakarta.co.id.
Adapun KLG diperuntukkan bagi 15 golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Kemudian, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank Jakarta, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Lalu, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Berikutnya, Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbut/marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta juru pemantau jentik (Jumantik).