Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur menitipkan remaja pria berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial IM (23) di indekos Ciracas, ke Panti Sosial Handayani, Cipayung.

"Iya jadi tersangka FF kita titipkan di sana (Sentra Handayani), di sana juga dia mendapatkan hak-haknya sebagai anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa.

Dicky memastikan, meski sedang menjalani proses hukum, FF tetap bisa bersekolah secara daring dari Panti Sosial Handayani. "Sekolah, akses pendidikanya tetap jalan, masih bisa mengikuti pelajaran, tapi secara online," ujar Dicky.

Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan remaja berinisial FF (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Irnakulata Murni (23) di indekos di Susukan, Ciracas.

"Penyidik berkesimpulan bahwa anak berhadapan dengan hukum (ABH) inisial FF (16) memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan, penganiayaan dengan mengakibatkan kematian," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teta.

Dia saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa, menjelaskan, FF yang merupakan kekasih dari korban ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh Irnakulata di dalam unit indekos korban pada Jumat (12/9) sekitar pukul 01.30 WIB.

Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berakibat kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lalu, karena tersangka masih berstatus anak, maka proses hukum dilakukan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang meliputi proses penyelidikan hingga pembinaan setelah pidana.

Barang bukti yang diamankan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur di antaranya pakaian korban saat kejadian dan barang di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti diamankan kaos tanpa lengan, celana pendek, pakaian dalam, sprei, bantal dan sarung bantal yang terdapat noda darah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, FF membunuh korban lantaran cemburu melihat foto korban dengan pria lain di telepon genggam (handphone/HP).

Lalu, sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban di dalam unit indekos, hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong kepada teman perempuannya sesama penghuni indekos.

Karena panik, FF menutup mulut dan mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah membunuh korban, FF sempat pergi meninggalkan lokasi.