Bahas Raperda KTR, Ketua Pansus Pastikan Tak Ganggu Aktivitas dan Perputaran Ekonomi
Wahyu Septiana September 16, 2025 07:30 PM

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DKI Jakarta, Farah Savira, optimistis regulasi tersebut bisa dirampungkan sesuai target pada bulan September 2025 ini.

Farah menyebut pembahasan sudah berjalan hingga pasal 15, dan pihaknya berkomitmen menyelesaikan amanah ini di periode berjalan.

“Ini kebetulan amanah yang diberikan ke kami untuk bisa diselesaikan di periode ini, sehingga menjadi tanggung jawab bersama. Ini sesuatu yang diperlukan masyarakat Jakarta,” kata Farah Savira, Selasa (16/9/2025). 

Politisi Fraksi Golkar itu menegaskan, Pansus akan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. 

Menurutnya, aturan KTR lebih menekankan pada pengaturan kawasan, bukan sekadar membatasi penjualan atau iklan rokok.

“Kita tahu ya banyak masukan terkait dengan kondisi sosial ekonomi kita hari ini. Jangan sampai juga ini mengganggu aktivitas atau potensi ekonomi yang ada. Makanya penerapan utamanya di sini adalah kawasan, lebih ke behavior. Itu nanti dibahas berikutnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Farah menjelaskan regulasi ini nantinya akan diturunkan dalam aturan teknis berupa Peraturan Gubernur (Pergub). 

Aturan turunan itu akan mengatur soal penegakan hukum, siapa yang berwenang, hingga pembentukan satgas.

“Sehingga aturan teknis tadi, semisal untuk penegakan hukum, siapa yang berwenang, seperti apa, termasuk tim satgasnya itu siapa-siapa aja, itu nanti juga bisa diturunkan dalam bentuk pergub,” paparnya.

Dalam pembahasan yang tengah berlangsung, Farah menekankan pentingnya peran pemerintah daerah, terutama dalam hal pengumpulan data kawasan, edukasi, sosialisasi, hingga evaluasi.

DPRD, kata dia, juga akan mengambil peran sebagai pengawas pelaksanaan perda ini ke depan.

Sementara itu, anggota Pansus Ranperda KTR, Yusuf, menyoroti pasal pelarangan penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ia menegaskan, pembahasan Ranperda KTR diharapkan tidak menambah beban bagi masyarakat, khususnya pedagang kecil.

“Dekat sekolah itu pasti ada toko yang jaraknya kurang dari 200 meter. Ini kita juga perlu kajian lebih lanjut. Jangan sampai kita juga dalam kebijakan ini banyak merugikan pedagang kecil, usaha-usaha warung kecil,” kata Yusuf yang juga anggota Bapemperda DPRD DKI dari Fraksi PKB.

(TribunJakarta)

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.