Kota Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan sebanyak 42 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya mengamankan ratusan orang dalam rangkaian unjuk rasa yang berujung rusuh atas perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan.

“Tindakan anarkistis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi di Bandung, Selasa.

Adapun fasilitas yang menjadi sasaran aksi anarkistis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Wisma MPR RI di Bandung.

Dari total 42 tersangka, sebanyak 26 orang ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.

Sementara itu, 16 orang lainnya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran berperan menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.

Rudi menyampaikan, polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi yang berujung rusuh tersebut.

“Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.