Grid.ID - Para pengemudi ojek online menyuarakan tuntutan mereka dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR MPR, Rabu (17/9/2025). Dipantau Grid.ID, aksi unjuk rasa ini sudah berlangsung sejak pukul 14.00 WIB.
Tak asal menyuarakan aspirasi, para pengemudi ojek online membawa 5 tuntutan. Sebagian tuntutan yang dibawa ojek online yaitu mengenai Undang-undang transportasi hingga presentase bagi hasil pengemudi dengan aplikasi.
“Ada 5 tuntutan utama yang kita suarakan,” ujar Igun, ketua aksi unjuk rasa ojek online di Gedung DPR MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2025).
Igun pun membeberkan tuntutan yang dibawa para pengemudi ojek online yang menyuarakan aspirasi mereka. Secara garis besar, mereka memperjuangkan kesejahteraan para pengemudi ojek online.
“Pertama adalah rancangan undang-undang transportasi online. Kami inginkan adanya undang-undang transportasi online bisa masuk dalam prolegnas tahun 2025-2026,” ujar Igun kepada awak media.
Akan tetapi, para pengemudi ojek online menawarkan alternatif apabila tuntutan tersebut masih belum bisa diwujudkan segera. Para pengemudi ojek online menginginkan adanya kepastian hukum untuk mereka
“Ataupun apabila ini masih proses lama kita menginginkan adanya peraturan dari presiden yang setara dengan Undang-undang. Agar para pengemudi online ini memiliki kepastian hukum yang konkrit dan perlindungan-perlindungan dari pihak pemerintah maupun negara,” lanjutnya.
Kemudian tuntutan kedua yang dibawa para pengemudi ojek online yaitu presentase bagi hasil. Menurut mereka, presentase yang dibagi antara aplikasi dan driver saat ini masih belum mensejahterakan pengemudi ojek online.
“Kedua adalah biaya bagi hasil aplikasi dengan Ojol. Selama ini biaya bagi hasil itu 20% diambil oleh perusahaan aplikasi, kita menginginkan 10% untuk ojol transportasi online yang lain maupun kurir online. Potongan 10% bagi perusahaan aplikasi dan 90% untuk para pengemudi transportasi onlinenya,” terangnya.
Selain itu, mereka juga turut menyoroti kesejahteraan para kurir online. Mereka menginginkan para kurie online baik barang maupun makanan mendapatkan regulaai yang pasti.
“ Yang ketiga adalah tarif peraturan tarif pengiriman barang dan makanan. Nah ini sangat penting untuk kawan-kawan kami dari kurir online yang selama ini belum ada aturan belum ada regulasinya sehingga kita menginginkan hari ini sudah ada putusan dari DPR maupun dari pemerintah,” lanjutnya.
Tuntutan mereka berlanjut kepada audit investigatif terkait tarif 5% yang diambil aplikasi dari pengemudi. Akan tetapi, pengambilan tarif tersebut tidak pernah terdapat laporan.
“Nah yang keempat mengenai audit investigatif. Jadi selama ini perusahaan aplikasi itu mengambil 5% dari para pengemudi transportasi online dan hal tersebut tidak pernah ada laporannya kepada pemerintah sebagai regulator,” terangnya.
“Jadi kami menginginkan adanya audit investigatif nilai potongan 5% tersebut disampaikan kepada perusahaan aplikasi karena tidak semua pengemudi transportasi online ini mendapatkan manfaat dari potongan 5% yang diambil sepihak oleh perusahaan aplikasi,” lanjutnya.
Sementara itu, tuntutan terakhir yaitu terkait program-program aplikasi ojek online. Program tersebut dirasa merugikan para pengemudi ojek online.
“Yang kelima mengenai adanya program-program yang yang merugikan para pengemudi ojek online ataupun kurir online seperti adanya Aceng, slot, multi order, member dan lain-lain. Ya kita menginginkan hal tersebut segera dihapuskan atau dihilangkan,” lanjutnya.
Selain itu, mereka juga memiliki tuntutan tambahan dalam aksi unjuk rasa ini. Tuntutan tersebut terkait dengan peristiwa 28 Agustus 2025 yang menewaskan rekan mereka, Affan Kurniawan.
“Dan ada tambahan yang pertama yang terakhir adalah mengenai tragedi 28 Agustus 2025. Kami menginginkan proses hukum harus terus berjalan dan Kapolri terus mengusut tuntas hingga tuntas atas gugurnya rekan kami almarhum Affan Kurniawan,” tutupnya.