"Menyatakan keseluruhan dalil keberatan yang diajukan para penasihat hukum terdakwa korporasi manajemen investasi tidak diterima,"
Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi dari lima perusahaan manajer investasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan serta dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019.
Kelima perusahaan dimaksud, yakni PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, PT Corfina Capita Asset Management, dan PT Maybank Asset Management.
"Menyatakan keseluruhan dalil keberatan yang diajukan para penasihat hukum terdakwa korporasi manajemen investasi tidak diterima," ujar Hakim Ketua Juandra dalam sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan memanggil para saksi, yang dijadwalkan pada Rabu (24/9).
Hakim Ketua pun menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi persyaratan formal (formil) dan materiel (materiil) serta menyatakan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Dalam salah satu keberatannya, penasihat hukum para terdakwa menilai surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap karena tidak menguraikan secara tegas rangkaian peristiwa hukum yang dilakukan para terdakwa dalam dakwaan.
Terkait keberatan tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan dalam dakwaan, penuntut umum telah menguraikan unsur pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
Selanjutnya mengenai kebenaran para terdalwa melakukan perbuatan yang melanggar aturan sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan pemeriksaan mengenai pokok perkara dengan memeriksa berbagai bukti yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa
"Oleh karenanya keberatan penasihat hukum terdakwa haruslah dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua menegaskan.
Adapun dalam kasus tersebut, terdapat sebanyak 10 perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun. Namun sebanyak lima perusahaan lainnya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diberikan penuntut umum.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.
Secara perinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, didakwa merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.