Komisi II Usul Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Dodi Esvandi September 17, 2025 08:33 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan lima revisi undang-undang untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. 

Salah satu yang paling disorot adalah revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang dinilai krusial untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi publik.

“Publik menunggu kita. Pemilu ke depan harus lebih baik dari Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak, harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan dan membangkitkan partisipasi,” ujar anggota Komisi II DPR RI, Aria Bima, dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

Selain RUU Pemilu, Komisi II juga mengusulkan revisi empat undang-undang lainnya:

  • UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
  • UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)

Aria Bima menambahkan, revisi UU Pemilu juga diusulkan masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2024–2029, mengingat urgensi pembaruan regulasi pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.

“Ini jadi pertanyaan publik. Kita ingin formulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Bahkan muncul anggapan seolah kita melawan MK. Padahal, ini soal mencari formulasi yang bijak,” jelas politisi PDIP itu.

Komisi II berharap revisi sejumlah UU strategis ini dapat memperkuat fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.