Kunci Jawaban PAI Kelas 6 Kurikulum Merdeka Aktivitasku Halaman 67 Bab 4 Hukum Halal dan Haram
Nanda Lusiana Saputri September 17, 2025 10:33 PM

TRIBUNNEWS.COM - Simak kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti untuk siswa Kelas 6 SD/MI Kurikulum Merdeka berikut ini.

Kunci jawaban PAI Kelas 6 SD yang akan dibahas adalah Aktivitasku halaman 67 Bab 4 Hukum Halal dan Haram pada buku karangan Nazirwan dan Kholili Abdullah, terbitan Kemendikbud tahun 2022.

Dalam bab ini, siswa Kelas 6 SD diharapkan mampu menjelaskan definisi halal dan haram, menyebutkan sebab serta dasar hukumnya.

Selain itu, siswa juga diharapkan mampu menerapkan ketentuan halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari

Kunci jawaban PAI ini dapat dimanfaatkan siswa sebagai bahan belajar di rumah agar pemahaman siswa tentang materi tersebut semakin meningkat.

Berikut ini merupakan kunci jawaban PAI Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka bagian Aktivitasku Bab 4 halaman 67:

Kunci Jawaban PAI Kelas 6 SD:

Aktivitasku

Diskusikan bersama temanmu tentang jenis-jenis perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang. Tulis dan paparkan hasil diskusimu di depan kelas!

Jawaban:

Dalam konteks hukum, perbuatan yang diharamkan menurut undang-undang (UU) adalah perbuatan yang dilarang dan dapat dijatuhi hukuman karena bertentangan dengan norma hukum yang berlaku.

Dalam hukum pidana, jenis-jenis perbuatan tersebut umumnya disebut tindak pidana.

Berikut adalah beberapa jenis perbuatan yang diharamkan menurut UU:

1. Kejahatan terhadap nyawa dan tubuh diatur dalam Pasal 338, Pasal 340, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

2. Tindak pidana terhadap kesusilaan, dimuat dalam Pasal 285 dan Pasal 289 KUHP.

3. Perdagangan manusia (human trafficking) diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

3. Tindak Pidana terhadap harta benda

  • Pencurian, Pasal 362 KUHP.
  • Penipuan, Pasal 378 KUHP.
  • Penggelapan, Pasal 372 KUHP.
  • Perampokan, Pasal 365 KUHP.

4. Tindak pidana terhadap ketertiban umum

  • Kerusuhan atau huru-hara.
  • Menghasut untuk melakukan kejahatan, Pasal 160 KUHP.
  • Penodaan agama, Pasal 156a KUHP.

5. UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

  • Penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi.
  • Suap menyuap dan gratifikasi.
  • Penggelapan uang negara.

6. Tindak Pidana Narkotika (UU Narkotika)

Kepemilikan, penggunaan, produksi, dan distribusi narkotika secara ilegal.

7. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Penyebaran hoaks atau berita bohong.
  • Pencemaran nama baik melalui media elektronik.
  • Peretasan data informasi.

8. Tindak pidana terorisme

  • Aksi kekerasan yang menimbulkan teror dan ketakutan terhadap masyarakat atau pemerintah.
  • Pendanaan dan perekrutan untuk terorisme.

9. Tindak pidana Lingkungan Hidup (LH).

  • Pembalakan liar (illegal logging).
  • Pencemaran lingkungan.
  • Penambangan tanpa izin.

10. Tindak pidana ekonomi dan keuangan

  • Pencucian uang (money laundering).
  • Pemalsuan uang.
  • Manipulasi pasar saham.

*) Disclaimer:

  • Artikel ini hanya ditujukan kepada orang tua untuk memandu proses belajar anak.
  • Soal ini berupa pertanyaan terbuka yang artinya ada beberapa jawaban tidak terpaku seperti di atas.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, siswa harus terlebih dahulu mengerjakannya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi.

(Nina Yuniar)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.