TIMESINDONESIA, MALANG – Warga pemilik tanah bersurat Akta Jual Beli (AJB) atas nama Achmad Supawi, di Desa Banjararum Singosari Kabupaten Malang Tol Malang-Pandaan, menuntut keadilan, Rabu (17/9/2025). Tanah warga ini kini tidak jelas nasib dan statusnya, setelah ada pembebasan tanah untuk proyek Jalan Kabupaten Malang Tol Malang-Pandaan.
Kasus ini diadukan ahli waris pemilik tanah, didampingi tim kuasa hukumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kabupaten Malang hari ini. Dalam audiensi ini, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Faza Amarta, bersama sejumlah anggota, juga Ketua dan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan ini, perwakilan warga terdampak menyebutkan fakta kepemilikan sah atas obyek tanah dengan AJB dengan nomor 278/II/1986.
Llahan seluas 2.100 meter persegi, yang diakui miliknya itu lalu terimbas proyek nasional Jalan Tol Malang - Pandaan. Namun, hingga saat ini, keluarga Supawi mengaku belum mendapat pembayaran ganti untung dari pemerintah.
Ahmad Supawi, melalui kuasa hukumnya Muslimin, menduga ada oknum yang bermain dalam kasus ini.
"Klien kami (Ahmad Supawi) selama ini tidak merasa menjual tanah tersebut. Namun sampai saat ini belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan untuk jalan tol. PPP yang paling bertanggung jawab atas masalah ini. Maka, kami menggugat pemerintah untuk ganti rugi sebesar Rp31 miliar," jelas Muslimin, seusai rapat dengar pendapat umum dengan anggota DPRD Kabupaten Malang.
Karena belum ada titik terang, pihak Ahmad Supawi pun membawa permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Malang, untuk difasilitasi memediasi.
Tampak hadir dalam pertemuan ini, perwakilan BPN/ATR, Jasa Marga, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan tanah untuk jalan Tol Malang-Pandaan juga pihak lain yang terkait.
Dalam mediasi, sempat adu argumen antara pihak Ahmad Supawi dengan sejumlah pihak terkait. Pihak Ahmad Supawi menegaskan belum menerima pembayaran ganti rugi sepersen pun. Sementara, pihak PPK menyatakan sudah ada pembayaran berserta buktinya.
Supaya permasalahan tidak berlarut, Amarta Faza bersama anggota DPRD lainnya, memutuskan satu rekomendasi. Yakni, memastikan secepatnya 1titik koordinat persil tanah yang menjadi permasalahan atau obyek sengketa.
Meminta Camat Singosari, mengawal cek lokasi bersama-sama dengan pihak pemohon, Kepala Desa Banjararum, Badan Pertanahan, dan PPK. Termasuk pula, Bagian Hukum, Bapenda serta lainnya untuk menulusuri persil tanah tersebut.
"Cek lokasi ini, untuk mengetahui terkait AJB 276 yang disebutkan untuk diperiksa apakah persil tanah 1971, merupakan bagian dari yang dibebaskan untuk Jalan Tol Malang - Pandaan," ucap Amarta Faza.
Jika memang benar persil 1971 tersebut bagian yang dibebaskan, pihak meminta Camat Singosari untuk memediasi bersama pihak terkait. Sekaligus menelusuri ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol, pembayaran ganti rugi dibayarkan kepada siapa.
"Setelah diketahui siapa yang menerima pembayaran, maka kami minta untuk melakukan mediasi antara pemohon dengan penerima pembayaran. Diselesaikan secara kekeluargaan," jelas Faza, yang juga Ketua Fraksi Nasdem.
Sebaliknya, kata Faza, jika dalam mediasi tidak terjadi kesepakatan, maka bukan menjadi ranah Komisi III DPRD untuk solusi keadilannya.
"Jika memang ada dirugikan, selanjutnya bisa diselesaikan di ranah penegak hukum," tandas pria yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.(*)