Geram Hak Korban KMP Tunu Pratama Jaya Diabaikan, Michael Lapor Wagub Jatim Sampai Menko AHY
GH News September 17, 2025 07:13 PM

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Michael Edy Hariyanto, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku geram dan kecewa terhadap sikap PT Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya dan pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi (KSOP Tanjungwangi).

Keduanya terindikasi mengabaikan hak para korban kapal tenggelam asal Banyuwangi. Alias disinyalir hendak melanggar hasil kesepakatan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di DPRD Banyuwangi, pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu.

Sebagai bentuk kegeraman dan kekecewaan serta bukti kesungguhan dalam memperjuangkan hak warga Bumi Blambangan, Michael langsung melapor ke Wakil Gubernur Jawa Timur (Wagub Jatim), Emil Dardak dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Saya sudah melaporkan via telepon kepada Wakil Gubernur Jawa Timur, Mas Emil dan sudah dilaporkan ke Ibu Gubernur, Ibu Khofifah, dan akan segera ditindaklanjuti,” kata Michael, Rabu (17/9/2025).

“Saya juga laporkan ke Pak Menko AHY, karena Kementrian Perhubungan berada dibawah koordinasi Pak Menko AHY, semoga cepat selesai,” tambahnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi ini juga mengaku sangat kecewa dan tidak akan melupakan perbuatan pihak KMP Tunu Pratama Jaya yang dinilai hendak lari dari tanggung jawab. Serta terkesan abai terhadap nyawa para korban.

“Padahal dia (pihak KMP Tunu Pratama Jaya) sudah mengakui bahwa penumpang yang tidak masuk dalam daftar manifest merupakan korban kapal KMP Tunu Pratama Jaya, tapi mereka tidak berani mengeluarkan surat korban untuk pengurusan asuransinya,” ungkap Michael.

Padahal, saat RDP di DPRD Banyuwangi, pada Selasa, 19 Agustus 2025, telah disepakati bahwa setiap korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya asal Banyuwangi, akan mendapat kompensasi sebesar Rp145 juta. Dengan rician Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasa Raharja Putra. Serta tambahan Rp20 juta dari PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya.

Untuk proses pencairan santunan, ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Yakni surat keterangan dari tingkat RT/RW hingga desa yang menyatakan bila keluarga mereka yang hilang adalah korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Dan RDP yang dipimpin sendiri oleh Michael itu pun dihadiri pihak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, KSOP Tanjungwangi, Jasa Raharja Banyuwangi, manajemen PT Raputra Jaya selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, serta perwakilan korban asal Banyuwangi.

Dengan kata lain, kesepakatan yang tercetus merupakan hasil musyawarah dan disepakati oleh pihak KMP Tunu Pratama Jaya. Namun ditengah perjalanan, PT Raputra Jaya, selaku pemilik KMP Tunu Pratama Jaya, mendatangi para keluarga korban dan menyodorkan surat pernyataan yang salah satu isinya bahwa pihak keluarga korban tidak akan menggugat.

Maka tak heran sampai saat ini hak-hak para korban tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, asal Banyuwangi, belum terakomodir.

“Pengusaha seperti ini tidak pantas untuk mencari penghasilan di Banyuwangi,” tegas Michael.

Pria yang juga dipercaya menjadi Ketua Askab PSSI Banyuwangi ini juga menyebut bahwa dalam kasus tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya, hanya PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ketapang, yang memiliki komitmen untuk memastikan hak-hak para korban asal Banyuwangi.

“Hanya Kepala ASDP Ketapang yang komitmen. Pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi, tidak komitmen,” bebernya.

Namun sayang, hingga kini awak media belum berhasil melakukan konfirmasi kepada pihak KMP Tunu Pratama Jaya dan KSOP Tanjungwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, KMP Tunu Pratama Jaya, tenggelam pada Rabu malam, 2 Juli 2025, di perairan Selat Bali. Saat itu, kapal milik PT Raputra Jaya tersebut berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, menuju Gilimanuk, Bali. Dalam tragedi ini, banyak warga Banyuwangi, yang ikut menjadi korban. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.