Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laba yang diperoleh vendor mesin electronic data capture (EDC) saat memeriksa Country Manager PT Verifone Indonesia Irni Palar untuk kali keenam.
"Pemeriksaan kepada pihak-pihak penyedia barang dan jasa dalam pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) ini didalami terkait dengan mekanismenya, dugaan pengondisiannya, kemudian laba yang diperoleh dari proses pengadaan mesin EDC itu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Mengenai penyitaan dokumen dari Irni Palar terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di Bank BRI pada tahun 2020–2024, Budi menjelaskan hal tersebut untuk pengungkapan perkara.
"Dari dokumen-dokumen yang disita tentu nanti akan dianalisis dan didalami informasi-informasi yang dibutuhkan untuk menjadi petunjuk dalam mengungkap perkara ini," jelasnya.
Sebelumnya, sepanjang 2025 ini, Irni Palar telah enam kali dipanggil KPK, yakni pada 17 Juli, 7 Agustus, 12 Agustus, 22 Agustus, 2 September, dan 16 September.
Pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK menyatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.