Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemanggilan Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional Dida Migfar Ridha menjadi upaya pengembangan kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V.

"Sebagaimana yang disampaikan terkait dengan perkara Inhutani V yang berangkat dari kegiatan tangkap tangan ya, penyidikannya tentu tidak berhenti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari kegiatan tangkap tangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Budi menjelaskan penyidik KPK untuk kasus dugaan suap pengelolaan hutan harus melakukan pengembangan dari informasi maupun keterangan yang telah diperoleh dari pemeriksaan para tersangka, saksi lain, ataupun hasil penggeledahan.

"Kemudian dari barang bukti-barang bukti, baik dokumen ataupun barang bukti elektronik, yang semuanya dibuka dan diekstrak untuk kemudian konstruksi perkara ini berkembang," jelasnya.

Walaupun demikian, Budi menjelaskan penyidik KPK sampai saat ini masih fokus agar berkas penyidikan para tersangka kasus tersebut dapat segera dituntaskan.

Sebelumnya, pada 14 Agustus 2025, KPK menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan tersebut. Penetapan dilakukan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025.

Tiga tersangka itu adalah Direktur PT PML Djunaidi (DJN), Staf Perizinan SBG Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC).

Djuanidi dan Aditya merupakan tersangka pemberi suap, sedangkan Dicky Yuana Rady adalah tersangka penerima suap.

Pada tanggal penetapan tersangka, KPK juga mengumumkan menyita uang tunai senilai 189.000 dolar Singapura, Rp8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat.