Padang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Pol. Gatot Tri Suryanta memberikan penghargaan kepada sembilan personel yang berhasil mengungkap kasus peredaran sabu-sabu seberat 50 kilogram pada akhir Agustus lalu.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Gatot Tri Suryanta kepada para personel di halaman Kantor Polda Sumbar pada Rabu (17/9).
"Saya telah memberikan reward atau penghargaan kepada sembilan personel yang telah berperan dalam mengungkap kasus," kata Gatot di Padang.
Ia mengatakan penghargaan tersebut diberikan dalam rangka memberikan semangat kepada para personel agar mereka tetap konsisten mengungkap kasus narkoba ke depannya.
Adapun sembilan Polisi yang menerima penghargaan dari Kapolda Sumbar tersebut yang pertama adalah Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Wedy Mahadi.
Kemudian Kompol Dedy Adriansyah Putra (Kasubdit III), Iptu Istiklal (Panit I Ditresnarkoba/Ketua Tim khusus), Brigadir Polisi Yogi Wiramadhani, dan Brigadir Polisi Fakhrul Ridho.
Selanjutnya adalah Briptu Rizki Andika, Bripda Luki Soni, Bripda Fatha Adya Putra, dan Bripda M Alfis.
Mereka dinilai telah berperan besar dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 50 kilogram di Sumbar.
Pengungkapan itu adalah barang bukti paling banyak yang tercatat dalam riwayat pengungkapan kasus narkoba di wilayah Sumbar untuk jenis sabu-sabu.
Berkat peran personel Kepolisian maka puluhan kilogram sabu-sabu dapat disita sebelum sempat beredar di tengah masyarakat.
Adanya pengungkapan kasus diketahui dari rilis resmi yang disampaikan oleh pihak Polda Sumbar pada Rabu (17/9), di Padang.
Dalam kegiatan rilis itu Kepolisian menghadirkan langsung barang bukti sabu-sabu 50 kilogram serta tersangka berinisial AA (42) yang merupakan warga Kota Padang.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada Kamis (28/8) di sebuah rumah yang beralamat di Jl S Parman, Lolong Belanti, Padang.
Tersangka AA menyimpan narkotika jenis sabu-sabu itu di bawah kasur, di dalam lemari kecil, dan di dalam kamar rumah dengan total berat kotor seluruhnya mencapai 50 kilogram.
Gatot mengungkapkan kasus peredaran barang haram yang dilakukan oleh tersangka AA berkaitan dengan jaringan internasional karena sabu-sabu dipasok dari Malaysia.
Untuk hal tersebut Kapolda Sumbar telah melakukan koordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk melakukan pengembangan serta pengusutan lebih lanjut.
Adapun modus yang dilakukan antara pelaku AA dengan pengirim barang dari luar negeri hanya melalui komunikasi seluler, tanpa bertemu langsung dan saling mengenal.
"Dari pemeriksaan yang kami lakukan terungkap bahwa mereka tidak saling mengenal dan hanya berkomunikasi lewat telefon, pelaku bahkan sampai mengganti handphone sebanyak sepuluh kali untuk mengelabui aksinya," jelasnya.
Kini proses kasus telah berada di tahap penyidikan dimana tersangka AA dijerat dengan pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2), Juncto (Jo) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Rilis yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah provinsi, Kejaksaan, BNNP, Kepabeanan dan Cukai, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan lainnya.