Padang (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu malam, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor Solok Selatan Dadang Iskandar, terdakwa kasus pembunuhan terhadap rekannya sesama polisi.
Dadang Iskandar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap rekan sesama polisi, yaitu Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan Ajun Komisaris Polisi Ryanto Ulil Anshari menggunakan senjata api.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi hukuman seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Adityo Danur Utomo dalam amar putusannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu primer dan kedua primer dari jaksa penuntut umum.
Adapun dakwaan kesatu primer JPU adalah Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan kedua primer Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Dadang Iskandar, yakni perbuatan terdakwa telah menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan tugasnya melindungi dan mengayomi masyarakat.
Selain itu, perbuatan terdakwa yang datang mengenakkan kemeja hitam itu dinilai telah mencoreng nama institusi kepolisian di mata masyarakat.
Hakim juga menyatakan dalam pertimbangannya bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa Dadang Iskandar.
Terhadap putusan tersebut, JPU M. Taufiq Yanuarsyah menyatakan menghormati putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim, yang lebih ringan dari tuntutannya, yakni hukuman mati.
"Pada prinsipnya kami menghormati putusan majelis hakim dan kami melihat dakwaan kami, baik kesatu primer maupun kedua primer, sudah terbukti di pengadilan," jelasnya.
Sedangkan tentang perbedaan antara putusan majelis hakim dengan tuntutan, ia mengatakan tetap menghormati putusan majelis hakim.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer berupa hukuman mati.
"Kami menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pengadilan," jelasnya.
Sikap yang sama juga disampaikan penasihat hukum terdakwa, yakni M. Syaukat, yang menyatakan pikir-pikir atas putusan.
Terdakwa Dadang Iskandar yang dihadirkan langsung di persidangan tampak terdiam ketika mendengar putusan hakim. Sementara pihak keluarga korban yang juga hadir di persidangan menyambut histeris putusan tersebut.
Kasus penembakan yang dilakukan Dadang Iskandar terhadap AKP Ryanto Ulil Anshari terjadi pada November 2024 di Kantor Kepolisian Resor Solok Selatan.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Dadang mengungkapkan motifnya melakukan penembakan terhadap korban karena dipicu emosi.
"Saya melakukan perbuatan (menembak korban) karena emosi memuncak yang membuat saya tidak tahu diri, saya khilaf," kata terdakwa pada persidangan, Kamis (7/8).