TRIBUNBATAM.id, SUKABUMI - Nasib pilu menimpa RR (23), gadis asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional, disekap di Cina, dan dipaksa menjadi korban asusila oleh pihak yang menahannya.
Lebih menyedihkan lagi, keluarga RR diminta tebusan Rp200 juta agar ia bisa dipulangkan.
“Jelas keluarga tidak mampu. Apalagi sejak RR hilang, beban ekonomi semakin berat. Padahal dia tulang punggung keluarga,” kata kuasa hukum keluarga, Rangga Surya Danuningrat, Rabu (17/9/2025).
RR adalah anak bungsu dari dua bersaudara. Kakaknya mengalami keterbelakangan mental, sementara kedua orang tua sudah lama bercerai.
Selama ini, RR tinggal bersama ibunya yang hidup serba kekurangan.
Sebelum berangkat kerja ke luar negeri, RR sempat bekerja di sebuah perusahaan di Sukabumi untuk membantu kebutuhan keluarga.
Namun setelah ia hilang, ibunya harus menanggung semua beban seorang diri.
Sang ibu kini bekerja sebagai buruh pabrik kue di Cikiray, Cisaat, dengan sistem borongan.
Upah yang diterima hanya Rp30 ribu–Rp40 ribu per hari. Kondisi semakin memilukan karena kesehatan sang ibu tidak stabil, tetapi ia tetap memaksakan diri berjalan kaki sejauh 3–4 kilometer setiap hari untuk bisa bekerja.
“Kalau tidak kerja, keluarga tidak makan. Padahal ibunya sudah sakit-sakitan,” jelas Rangga.
Pihak keluarga sangat berharap pemerintah turun tangan untuk membantu pemulangan RR.
Namun hingga kini, menurut Rangga, belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Sampai sekarang belum ada. Kecuali kalau kondisi keluarga ini diviralkan, mungkin baru ada bantuan,” tegasnya.
Kuasa hukum menyatakan sudah menyiapkan laporan ke kepolisian dan tengah mengurus berkas untuk disampaikan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
“Kami tidak akan diam. Kami akan laporkan ke berbagai pihak agar RR bisa segera dipulangkan,” pungkas Rangga.