TRIBUNSUMSEL.COM - Bapak/ibu lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 saat ini tengah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Tahapan pengisian DRH ini akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus syarat menuju pelantikan resmi.
Namun, dalam proses pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 di SSCASN tahap "Unggah Dokumen" sejumlah calon pegawai mengeluhkan tombol cetak DRH Riwayat hilang atau tidak muncul.
Hilangnya tombol DRH di akun SSCASN banyak bertanya dan juga kekhawatiran di kalangan calon pegawai PPPK Paruh Waktu 2025.
Penyebab tombol untuk mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) di sistem SSCASN hilang karena adanya kebijakan baru berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut peserta tidak lagi mewajibkan unggah ulang DRH pada tahap pemberkasan PPPK.
Anda tidak perlu khawatir jika tombol tersebut tidak ada, karena ini bukan kesalahan teknis, melainkan perubahan sistem yang sah.
Adapaun Isi SE KEPALA BKN NOMOR 6 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU sebagai berikut:
Mengapa menu cetak DRH hilang?
Kebijakan Baru: Penghapusan menu cetak DRH adalah kebijakan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan Aturan Pemberkasan: Dengan adanya Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, proses pemberkasan PPPK tidak lagi memerlukan unggah ulang DRH perorangan maupun riwayat.
Fokus pada Dokumen Penting: Peserta hanya perlu fokus melengkapi dan mengunggah dokumen-dokumen penting lainnya sesuai ketentuan instansi masing-masing, seperti pas foto, ijazah dan transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin, dan SKCK.
Apa yang harus dilakukan peserta?
Periksa Dokumen Wajib: Pastikan Anda telah melengkapi dokumen-dokumen yang diwajibkan untuk tahap pemberkasan.
Ikuti Petunjuk Instansi: Perhatikan petunjuk tambahan atau instruksi dari instansi masing-masing terkait kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
Calon pegawai PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus seleksi administrasi serta memiliki data yang lengkap dan akurat diharapkan bisa tenang dan menunggu pengumuman resmi dari Instansi terkait.
Calon pegawai PPPK diimbau untuk terus memantau informasi melalui website atau media sosial resmi.