KPK akan menelisik LHKPN Wali Kota Prabumulih, Arlan, senilai Rp17 miliar. Pemeriksaan dilakukan menyusul sorotan publik atas pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang sempat menegur anak sang wali kota. KPK menegaskan pentingnya keakuratan isi laporan kekayaan pejabat sebagai bagian dari pencegahan korupsi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Arlan, yang tercatat mencapai Rp17.002.737.046.
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik terhadap Arlan, setelah pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang sempat menegur anak sang wali kota karena membawa mobil ke sekolah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan LHKPN dilakukan untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan laporan yang telah disampaikan.
“Kalau kita bicara soal kepatuhan LHKPN, tentu tidak hanya patuh soal waktu pelaporan tapi juga patuh terkait dengan isinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
“Apakah yang disampaikan sudah sesuai, sudah benar, sudah lengkap atau belum nanti akan dicek dari pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa LHKPN adalah instrumen penting dalam pencegahan korupsi karena memungkinkan masyarakat ikut mengawasi kewajaran aset pejabat publik.
Berdasarkan data pelaporan, Arlan menyampaikan LHKPN pada 13 Agustus 2024 saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Prabumulih.
Rinciannya meliputi:
Polemik bermula dari kabar viral bahwa Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, dicopot setelah menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.
Video perpisahan Roni dengan siswa yang berderai air mata turut memperkuat sorotan publik.
Namun, Kepala Dinas Pendidikan Kota Prabumulih, A Darmadi, membantah pencopotan Roni terkait insiden tersebut.
Ia menyebut mutasi dilakukan karena tiga kasus: chat mesum guru, parkir berbayar di sekolah, dan insiden anak wali kota kehujanan karena kendaraan pengantar tidak diizinkan masuk ke lingkungan sekolah.
Arlan sendiri telah menyampaikan permohonan maaf kepada Roni dan masyarakat Prabumulih melalui media sosial.
Ia membantah tudingan pencopotan dan menyebut kabar tersebut sebagai hoaks.
“Saya belum memindahkan Pak Roni, saya baru menegur karena di sekolahan itu ada masalah kasus yang membuat anak sekolah tidak betah di situ,” ujar Arlan.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan LHKPN Arlan dilakukan secara prosedural dan tidak serta-merta terkait langsung dengan polemik pencopotan kepala sekolah.
Namun, sorotan publik terhadap kekayaan pejabat menjadi bagian penting dalam pengawasan dan pencegahan korupsi.