Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNCIREBON.COM, SUBANG - Polres Subang akhirnya berhasil mengungkap kasus tawuran maut yang menewaskan remaja asal Indramayu pada Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Dari hasil proses penyidikan, Jajaran Resmob Polres Subang berhasil mengamankan 12 orang.
Dari 12 orang tersebut, 6 orang terbukti berperan dalam aksi tawuran menewaskan pelajar SMK asal Indramayu tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono dalam press release-nya mengungkapkan 1 orang telah ditetapkan jadi tersangka dan 5 orang anak berkonflik dengan hukum.
"Pelaku diantaranya T(18) berperan membacok korban hingga tewas, dan Kelima anak berkonflik dengan hukum tersebut berinisial DM, MA, RIN, FDS, dan MSA, yang berasal dari wilayah Compreng dan Indramayu. Tiga di antaranya adalah yang terlibat pada saat demo lalu,” kata AKBP Dony Eko Wicaksono, Rabu(17/9/2025).
Selain menetapkan 1 tersangka dan 5 anak berkonflik dengan hukum, polisi juga mengamankan 2 senjata tajam jenis corbek.
"Dua senjata tajam jenis corbek ini digunakan oleh para pelaku untuk membacok kedua korban, hingga menyebabkan 1 korban tewas dan 1 luka berat," katanya.
Menurut AKBP Dony, yang menyebabkan korban tewas akibat mengalami luka bacok di bagian kepala. Sementara yang mengalami luka berat akibat mengalami luka bacokan di bagian leher belakang.
"Korban meninggal dunia diketahui berinisial R.S. (17) di TKP akibat luka bacokan di kepala, sedangkan korban W.P. (14) mengalami luka robek di leher dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di RS Mitra Plumbon Patrol," katanya.
Dikatakan Dony, tawuran sendiri terjadi di jalur Pantura tepatnya di depan Kantor Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya Kabupaten Subang.
" Sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor dalam tawuran tersebut, korban saat itu jatuh menabrak pembatas jalan dan langsung dibacok oleh para pelaku menggunakan 2 Sajam jenis corbek berukuran panjang 1,5 meter," tuturnya.
Lebih lanjut Dony mengungkapkan, tawuran tersebut dipicu tantangan melalui media sosial Instagram ini melibatkan puluhan remaja dari wilayah Indramayu dan Subang.
"Motif dari kejadian tersebut Para pelaku melakukan aksi tawuran bukan karena dendam pribadi, tetapi semata-mata untuk mencari lawan dan membuat konten tawuran yang sedang marak di media sosial," tandasnya.
"Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di jalur Pantura perbatasan Indramayu Subang tepatnya dikawasan Pusakajaya untuk melakukan aksi tawuran. Setiba di lokasi, puluhan remaja turun dari kendaraan dan langsung terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan balok kayu," imbuhnya.
Saat ini, 1 orang tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Subang, sementara 5 pelaku lainnya atau anak berkonflik dengan hukum masih menjalani pemeriksaan.
"1 pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 1. tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU 35/2014 dan 170 KUHP," katanya.
"Sementara 5 anak berkonflik dengan hukum terancam pidana dan/atau tindakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengedepankan keadilan restoratif dan diversi. Jenis sanksi yang diberikan akan berbeda tergantung pada usia anak (di bawah atau di atas 14 tahun) dan sifat pelanggarannya, dengan tujuan utama pemulihan, bukan pembalasan," ucapnya
Atas kejadian tersebut, Lanjut Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, Polres Subang mengimbau masyarakat dan orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya dan bijak menggunakan media sosial agar kejadian serupa tidak terulang.
"Mari sama-sama awasi anak-anak kita, agar tidak salah bergaul dan demi menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," pungkasnya(*)