Muncul Lagi Kasus Anak Muntah Cacing, KPAI Desak Pengesahan RUU Pengasuhan Anak
GH News September 18, 2025 01:09 PM
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak menjadi undang-undang menyusul terjadinya kasus anak muntah cacing di Bengkulu.

Pengesahan ini disebut penting sebagai upaya perlindungan anak yang komprehensif mulai dari preventif, promotif, rehabilitatif, kuratif, dan paliatif.

"Regulasi kita masih bolong soal siapa yang bisa mengintervensi anak dari dalam, mengakibatkan anak menjadi kelompok rentan yang selalu mengalami pengabaian, ketelantaran, dan ketika ketidakmampuan terjadi, maka anak yang paling mudah menjadi korban berlapis dalam kekerasan, menjadi pelampiasan kekerasan keluarga, baik verbal, non verbal, fisik, dan psikis," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra kepada ANTARA dikutip Kamis (18/9/2025).

Diberitakan sebelumnya viral balita kakak beradik Khaira dan Aprilia yang berusia 1 tahun 8 bulan dan 4 tahun di Bengkulu harus dirawat di rumah sakit karena kecacingan.

Peristiwa bermula ketika Khaira sakit. Orang tuanya, Prengki (25) dan Yanti Hastuti (24) membawa buah hatinya ke RSUD Tais. Masuk rumah sakit, balita Khaira hanya memiliki berat badan 8 kilogram. Dia dirawat ke ruang ICU dalam kondisi demam tinggi, batuk berdahak.

Diagnosa awal, balita Khaira suspek bronkopneumonia atau infeksi paru-paru. Namun, pihak rumah sakit segera meningkatkan perawatan intensif setelah Khaira berulang kali memuntahkan cacing dari mulutnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, kakaknya juga ternyata memiliki masalah kesehatan yang sama. Keduanya saat ini dirawat intensif di rumah sakit.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.