Sebuah unggahan viral di media sosial karena memperlihatkan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dijadikan pembungkus bawang. KPK memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dalam unggahan tersebut dilihat detikcom, Kamis (18/9/2025), terlihat secarik kertas berlogo KPK dijadikan pembungkus. Pengunggah video itu mengatakan dirinya mendapat kertas tersebut sebagai bungkusan saat membeli bawang.
Dalam dokumen itu, terlihat ada data seseorang bersama keluarganya dan rincian sejumah aset beserta nilai harganya. Pada bagian bawah kertas tersebut, tertulis 'Dicetak Melalui elhkpn.KPK.go.id Tanggal 26/02/2024'.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan dokumen tersebut bukanlah hasil cetakan dari lembaganya. Budi menjelaskan laporan LHKPN para pejabat seluruhnya dilakukan secara elektronik.
"Yang pertama, kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK. Jadi setiap laporan LHKPN yang disampaikan oleh para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN, itu akan dilakukan secara elektronik," kata Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Usai melaporkan secara elektronik, rangkuman pengisian LHKPN akan dikirim kembali dari laman yang sama kepda pelapor untuk disetujui. Kemungkinan dokumen yang dijadikan bungkusan tersebut berasal dari proses tersebut, karena pelapor LHKPN memang bisa mengunggahnya.
"Nah kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, namun dokumen itu bisa diungguh dan dicetak oleh pihak pelapor," kata dia.
KPK mengimbau kepada masyarakat hati-hati atas data pribadinya. Terkhusus para wajib lapor LHKPN agar datanya tidak disalahgunakan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk para wajib lapor LHKPN, untuk selalu hati-hati waspada terhadap keamanan data pribadi. Dan jangan sampai data pribadi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.