Modus Baru Sindikat Narkoba di Tegal: Pakai Metode 'Maps' dan 'Drop-off'
raka f pujangga September 19, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satresnarkoba Polres Tegal mengamankan dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal dan teras gudang masuk Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. 

Meskipun diamankan di dua lokasi berbeda, namun dua tersangka pengedar narkoba ini menggunakan modus yang sama yaitu dengan menaruh sabu di tempat tertentu, mengirimkan foto dan membagikan atau share lokasi (maps) kepada pembeli. 

Informasi tersebut terungkap saat berlangsung Konferensi Pers yang berlangsung di Ruang Rapat Sanika Satyawada, Satreskrim Polres Tegal, Jumat (19/9/2025). 

Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo menerangkan, kasus peredaran narkotika jenis sabu yang pertama tersangka berinisial FR (45) ditangkap saat berada di Kelurahan Pesurungan Kidul Kota Tegal. 

Dari tersangka FR diamankan beberapa barang bukti seperti bungkusan berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan 51,35 gram. 

Selain itu juga diamankan dua buah alat timbang digital, seperangkat alat hisap sabu bong yang terbuat dari botol plastik bekas dengan tutup warna merah dan terpasang dua sedotan warna putih, serta pipet kaca yang masih berisi kristal putih diduga sabu. 

Satu unit handpone juga diamankan dari tersangka. 

"Tersangka merupakan pengedar. Modus yang dilakukan tersangka menaruh sabu di tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto dan maps (membagikan lokasi) kepada pembeli untuk mengambil sendiri sesuai arahan," terang Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, pada Tribunjateng.com. 

Kapolres Tegal memaparkan, penangkapan tersangka FR berkat hasil pengembangan dari tangkapan pemakai yang kemudian ditelusuri sampai akhirnya berhasil diamankan. 

Tersangka merupakan pengedar di wilayah Tegal dan sekitarnya. 

Sesuai hasil penyidikan sementara tersangka membeli atau memperoleh narkotika jenis sabu di Jakarta. 

Hal tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Tegal. 

Sementara modus yang dilakukan tersangka untuk mengalihkan karena hanya menaruh barang (sabu), mengirim foto dan maps kepada pembeli, setelahnya tersangka pergi meninggalkan lokasi. 

Nantinya pembeli yang datang ke lokasi untuk mengambil sabu sesuai lokasi yang sudah dikirimkan sebelumnya oleh tersangka. 

"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pasal 114 ayat 2 ancaman kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Kemudian pasal 112 ayat 2 ancaman kurungan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," papar AKBP Bayu. 

Sedangkan tersangka kasus kedua, sambung AKBP Bayu, berinisial MN (47) sama-sama pengedar narkotika jenis sabu namun di lokasi berbeda yakni di depan teras gudang masuk wilayah Desa Pesayangan, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal. 

Dari tersangka diamankan satu tas warna hitam berisi 10 paket sabu dengan total berat sebesar 6,49 gram. 

Selain itu turut diamankan satu buah alat hisap sabu atau bong, satu buah korek api gas dan satu unit handpone. 

"Modus yang dilakukan tersangka MN sama dengan tersangka FR yakni menaruh sabu di tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto dan maps lokasi kepada pembeli. Nantinya pembeli yang mengambil sendiri ke lokasi yang sudah ditentukan," jelas Kapolres Tegal. 

Tersangka MN dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Meskipun menggunakan modus operandi yang sama, tapi AKBP Bayu Prasatyo menegaskan kedua tersangka tidak berkaitan atau tidak ada hubungan. 

"Kedua tersangka ini tidak ada hubungan tapi sama-sama pengedar dengan pola yang sama. Rata-rata pengedaran narkotika saat ini modusnya sama yaitu menaruh sabu di tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto dan maps lokasi kepada pembeli," ungkap AKBP Bayu. (dta) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.