Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat selidiki dua indekos karena diduga tidak mengantongi perizinan dan jadi sarang prostitusi terselubung di lingkungan RW 01, Tanjung Duren Utara (TDU), Grogol Petamburan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto di Jakarta, Jumat, menyebut pihaknya telah mendatangi indekos yang dimaksud untuk mengambil keterangan dari penjaganya.
"Tindak lanjutnya, kami sudah mendatangi indekos itu. Kos nomor 33B berbentuk bangunan tiga lantai, dengan jumlah 20 kamar. 13 kamar di antaranya sudah terisi. Sedangkan kos nomor 10 berbentuk bangunan tiga lantai dengan jumlah lima kamar. Sudah terisi empat kamar," katanya.
Selain mendata, katanya, pihaknya juga menanyakan terkait perizinan tempat usaha tersebut. "Namun, petugas belum ketemu dengan pemilik kos. Yang ada penunggu kos, mengaku tidak mengetahui perihal perizinan," kata Agus.
Ia menambahkan, Satpol PP Jakarta Barat akan memanggil kedua pemilik kos untuk dimintai klarifikasi.
"Keduanya (pemilik) dipanggil. Bila tidak dilengkapi izin, kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring). Untuk pelanggaran lainnya, kami akan berkoordinasi dengan Sudis Dukcapil Jakbar untuk operasi yustisi kependudukan," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menegaskan bahwa praktik prostitusi di dua indekos itu masih berupa dugaan.
"Intinya kita masih penyelidikan. Ada laporan warga, kemudian teman-teman media lapor ke kita dan kita tindaklanjuti," kata Agus saat dihubungi.