"Supremasi hukum adalah pilar yang memastikan kebebasan beragama tetap berada dalam koridor keadilan,"
Jakarta (ANTARA) - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan kebebasan beragama bukan konsep yang berdiri sendiri lantaran harus dikawal oleh supremasi hukum agar teredukasi bukan sekadar slogan tanpa implementasi.
"Supremasi hukum adalah pilar yang memastikan kebebasan beragama tetap berada dalam koridor keadilan," ujar Kepala BPSDM Hukum Kemenkum Gusti Ayu Putu Suwardani dalam acara Hybrid Upgrading Workshop Literasi Keagamaan Lintas Budaya di Jakarta, Jumat.
Dikatakan bahwa filsuf hukum Albert Venn Dicey dalam teorinya tentang rule of law menegaskan hukum harus berlaku sama bagi semua orang tanpa diskriminasi dan bebas dari kesewenang-wenangan.
Di Indonesia, kata Gusti Ayu, prinsip tersebut sejalan dengan konsep negara hukum Pancasila, di mana negara hukum Indonesia bukan hanya menegakkan kepastian hukum, melainkan turut menekankan keadilan, substansi, dan kemanusiaan yang beradab.
Ia menuturkan hal itu yang membedakan antara sekadar rule by law atau hukum sebagai alat kekuasaan dengan rule of law atau hukum sebagai penjamin keadilan.
Maka dari itu, lanjut dia, menciptakan kerukunan hidup antarwarga yang berbeda agama merupakan salah satu fungsi negara modern, yang tujuannya mewujudkan kesejahteraan sosial.
Dirinya menyampaikan terdapat beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk memperkuat integrasi nasional guna mencapai kesejahteraan sosial, antara lain memperkuat ideologi Pancasila.
"Pancasila sebagai ideologi negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia harus terus diperkuat serta dihayati oleh seluruh masyarakat," tuturnya.
Kemudian, sambung dia, diperlukan pula mengedepankan dialog dan kerja sama antarkelompok masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda, seperti suku, agama, ras, dan budaya, dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan partisipasi dari berbagai pihak, seperti forum dialog, pertukaran budaya, serta kegiatan sosial bersama.
Gusti Ayu melanjutkan pendekatan lainnya, yakni mewujudkan keadilan sosial ekonomi karena kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat bisa menyebabkan konflik dan perpecahan.
Untuk itu, sambung dia, usaha mencapai keadilan sosial dan ekonomi dengan meratakan pembangunan serta mengurangi kemiskinan sangat penting agar persatuan nasional semakin kuat.
Selain itu, ditambahkan bahwa peran lembaga swasta, instansi pemerintah, dan masyarakat sipil perlu ditingkatkan lantaran memainkan peranan yang sangat penting dalam memperkuat persatuan bangsa.
"Sinergisitas antara ketiganya berperan untuk membuat program-program yang berperan untuk mendorong kerukunan dan pendidikan tentang bangsa, sehingga nilai-nilai persatuan dan kesatuan negara dapat ditanamkan dengan baik," ucap Gusti Ayu.