Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menggelar bimbingan teknis (bimtek) untuk membuat standarisasi pengisian data bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Jumat.
Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim menjelaskan tujuan utama bimtek ini adalah menyamakan pemahaman dan standarisasi pengisian data secara mandiri bagi semua perangkat kelurahan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Untuk peningkatan pemahaman badan publik terhadap keterbukaan informasi dan pelayanan penyampaian informasi. Jadi, data yang kita masukkan bisa tersaji dengan baik dan mudah dimengerti," kata Firman di Jakarta, Jumat.
Firman mengatakan data yang dilaporkan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh setiap badan publik, dari tingkat kelurahan hingga kota Jakarta Barat dalam rangka mendorong transparansi, keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Pihaknya berharap semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan saksama agar pengisian SAQ e-Monev PPID ke depan dapat berjalan dengan baik dan benar.
"Saya berharap kita semua bisa bertambah wawasan dan memahami apa saja yang harus diinput serta standar pengisiannya," ujarnya.
Sebagai informasi, SAQ e-Monev PPID merupakan instrumen penilaian mandiri dari Komisi Informasi (KI) untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Hasil penilaian ini nantinya menentukan peringkat informatif suatu badan publik, mulai dari "Informatif" hingga "Tidak Informatif".