Kronologi Pembunuhan di Kontrakan Cilincing Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Tak Terima Ditantang Korban
Faza Anjainah Ghautsy September 20, 2025 05:34 PM

Grid.ID- Kronologi pembunuhan di kontrakan Cilincing dipicu cinta segitiga. Pelaku diketahui tak terima ditantang oleh korban.

Kasus pembunuhan terjadi di dalam kontrakan yang berlokasi di Jalan Kalibaru Timur, RT 03 RW 01 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Insiden ini terjadi pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Pemuda bernama Mohammad Yusuf alias Aco (19), tewas setelah ditikam oleh tersangka Andi Al Azhar Sofyan alias Caka (36). Pembunuhan ini terjadi di dalam kontrakan yang ditinggali seorang wanita bernama Indri.

Pembunuhan yang dipicu cinta segitiga ini terjadi pada tanggal 28 Agustus 2025, siang menjelang pukul 14.30 WIB. Saat itu, Aco tengah berkunjung ke kontrakan Indri yang merupakan kekasih barunya.

Ketika Indri sedang mandi, dia lalu mengecek ponsel yang bersangkutan dan mendapati bahwa wanita itu masih saling bertukar pesan dengan Caka. Adapun, Caka merupakan mantan kekasih Indri yang baru saja putus hubungan empat hari sebelum pembunuhan terjadi.

Karena kesal Indri dan Caka masih saling menghubungi via pesan online, Aco lalu marah dan mencoba menantang pria itu. Adapun, hal ini disampaikan pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (19/9/2025).

"Dia nantang saya via WhatsApp sama Messenger, dia bilang gitu, weh elu cowok bukan, kalo lu cowok sini samperin gua ke kontrakan cewek gua," ungkap Caka, dilansir dari TribunJakarta.com.

Merasa tertantang, dia lalu segera mendatangi kontrakan itu dan langsung menemui Aco dan Indri. Dengan penuh amarah, Caka lalu melabrak korban dan terjadilah adu mulut.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Caka mengeluarkan badik yang telah disiapkannya dan menikam Aco dari belakang. Setelah penusukan terjadi, korban ditinggalkan begitu saja oleh Caka dan Indri.

Mereka diketahui kabur setelah mengetahui Aco terkapar dalam kondisi bersimbah darah. Aco kemudian kehilangan nyawa di kamar kontrakan kekasihnya tersebut.

"Saya kabur naik sepeda motor ke Petamburan, terus lanjut ke Brebes, terus ke Bengkulu. Pertama pakai bus ke Brebes, terus naik bus lagi kabur ke Bengkulu, ke rumah teman, kenalan saya aja," ungkap Caka.

Berdasarkan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh dokter forensik, Aco meregang nyawa dengan luka tusuk di punggung. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso mengatakan bahwa badik sepanjang 30 sentimeter itu dihujamkan ke punggung korban dan langsung mengenai paru-parunya.

"Sehingga korban tidak mendapatkan suplai oksigen atau asupan darah, dengan hal ini yang menyebabkan korban meninggal karena paru-parunya collapse atau kempes," jelas Onkoseno.

Melansir dari Kompas.com, kronologi pembunuhan di kontrakan tersebut selanjutnya, setelah 20 hari tepatnya pada 17 September 2025, polisi akhirnya menangkap Caka di Bengkulu. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara berkoordinasi dengan jajaran Polda Bengkulu.

"Kami dari Polres Metro Jakarta Utara bergabung dengan Polsek Cilincing berkoordinasi dengan Polda Bengkulu melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah hukum Polda Bengkulu," kata Erick.

Adapun, Caka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, dan dia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, Indri yang telah dimintai keterangan oleh polisi masih berstatus sebagai saksi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.