Arif Fahlevi Resmi Mengundurkan Diri dari Ketua Komisi III OI, Imbas Proposal Minta Seragam ke OPD
Sri Hidayatun September 20, 2025 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Usai dinonaktifkan sebagai Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya itu.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua DPD Partai NasDem Ogan Ilir, Ahmad Syafei.

"Per hari ini, tadi pagi yang bersangkutan (Arif Fahlevi) menyerahkan surat tersebut kepada DPD Partai NasDem Ogan Ilir," kata Ahmad Syafei kepada wartawan di Indralaya, Sabtu (20/9/2025).

Usai ramai berita Komisi III dipimpin Arif Fahlevi mengajukan proposal permintaan seragam ke salah satu OPD di Pemkab Ogan Ilir, NasDem segera menindaklanjutinya.

Ahmad Syafei juga mengaku telah melaporkan hal ini ke DPW Partai NasDem Sumatera Selatan.

Sebelumnya, penonaktifan Arif Fahlevi dari jabatan Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir sejak Rabu (17/9/2025) lalu.

"Selanjutnya kami memerintahkan Ketua Fraksi NasDem untuk menyampaikan surat ini ke Ketua DPRD Ogan Ilir," terang Ahmad Syafei.

Rencananya, penyerahan surat kepada Ketua DPRD Ogan Ilir pada Senin (22/9/2025) mendatang.

Terkait siapa yang akan menggantikan posisi Arif Fahlevi, DPD Partai NasDem akan mengadakan rapat internal terlebih dahulu.

"Untuk penggantinya nanti disampaikan lagi karena perlu dibahas di internal partai," kata Ahmad Syafei.

Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Maaf

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Ogan Ilir H. Edwin Cahya Putra meminta maaf atas beredarnya surat pengajuan permohonan seragam oleh anggota Komisi III.

Pengajuan tersebut diajukan ke salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Ogan Ilir.

Surat yang ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi itu diedarkan pada Senin (15/9/2025) lalu.

 "Saya atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Ogan Ilir memohon maaf atas apa yang terjadi," kata Edwin kepada wartawan di Indralaya, Rabu (17/9/2025).

Begitu mendapat informasi tersebut, Edwin meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Ogan Ilir menindaklanjutinya.

"BK telah menggali informasi dari Pak Arif Fahlevi (Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir) dan beliau mengakui ini sebagai sesuatu kekhilafan," ungkap Edwin.

Secara regulasi, lanjut Edwin, tak dibenarkan anggota DPRD Ogan Ilir meminta seragam ke OPD.

Namun Edwin mengapresiasi Komisi III DPRD Ogan Ilir yang telah mengakui kekhilafan tersebut.

"BK akan memproses lebih lanjut. Namun kita juga mengapresiasi Pak Arif Fahlevi mengakui ini sebagai kekhilafan," ucap Edwin.

 Sebelumnya beredar nama-nama anggota dan staf DPRD Ogan Ilir yang mengajukan surat permohonan pembuatan seragam ke salah satu OPD.

Keseluruhan nama tersebut total ada 15 orang.

Pada keterangan surat, pengajuan tersebut dibuat pada Senin (15/9/2025) lalu.

Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir, Arif Fahlevi.

"Pak Ketua (Komisi III) yang tanda tangan. Yang jelas saya tidak bisa sebut OPD yang dimaksud," ujar informan.

 Selain informasi, informan tersebut juga mengirimkan dokumentasi surat pengajuan seragam itu.

Sementara Arif Fahlevi tak berkomentar banyak saat diminta konfirmasi oleh wartawan.

"Nanti saya konfirmasi dulu ke dinas yang mana itu," kata Arif Fahlevi via WhatsApp, Selasa (16/9/2025). 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.