Pada Hari Keselamatan Pasien Sedunia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Dana Kependudukan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFPA) menyoroti perlunya membuat layanan kesehatan di Indonesia lebih aman bagi anak-anak usia 0 hingga 9 tahun. Seruan ini berfokus pada keselamatan pasien sejak dini.
WHO menyebut anak-anak memiliki risiko yang lebih tinggi karena tubuh mereka masih berkembang dan mereka sering kali tidak bisa menjelaskan apa yang dirasakan saat ada yang salah.
Tantangan umum meliputi protokol keselamatan spesifik untuk anak yang belum memadai, kontrol kualitas obat yang buruk, terbatasnya tenaga spesialis pediatri, dan kurangnya keterlibatan anak serta keluarga dalam perawatan.
Ketidaksetaraan antara daerah pedesaan dan perkotaan memperburuk kesenjangan ini dan membuat anak-anak yang paling rentan menghadapi risiko perawatan yang tidak aman.
"Anak-anak tidak dapat berbicara ketika ada yang tidak beres," kata Dr. N. Paranietharan, Perwakilan WHO untuk Indonesia dalam keterangan resminya.
"Akses ke obat-obatan dan perawatan yang aman, efektif, dan berkualitas baik bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar. WHO akan terus mendukung Kementerian Kesehatan dan bekerja sama dengan para mitra untuk membangun sistem kesehatan yang kuat, aman, dan merata untuk semua orang, dari segala usia."
Progres dan Capaian Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah membuat kemajuan yang signifikan. Antara tahun 2010 dan 2023, peningkatan kualitas dan keselamatan layanan kesehatan-termasuk untuk bayi baru lahir dan anak-anak-berkontribusi pada penurunan 39 persen dalam angka kematian neonatal dan balita di bawah 5 tahun.
Antara tahun 2010 dan 2022, angka kematian untuk anak usia 5 hingga 9 tahun juga turun lebih dari 32 persen.
Sejak tahun 2006, Indonesia telah menerapkan sistem pelaporan nasional untuk insiden keselamatan pasien. Pada tahun 2024, Kementerian Kesehatan memperluas tinjauan kematian ibu dan bayi baru lahir untuk memperkuat akuntabilitas dan perlindungan anak.
Sejak tahun 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memberlakukan kontrol pasar yang lebih ketat dan memperkenalkan persyaratan praktik manufaktur dan distribusi yang baik untuk bahan aktif dan eksipien.