Diduga Edarkan Sabu, Dua Pemuda di Kusan Hilir Tanahbumbu Ditangkap Polisi
Irfani Rahman September 21, 2025 04:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Jajaran Polsek Kusan Hilir, Polres Tanahbumbu Polda Kalsel berhasil menangkap dua pria berinisial AS (23) dan AA (25) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Tanahbumbu Ipda Suprio Sanyoto, bahwa  penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Polsek Kusan Hilir langsung bergerak menuju lokasi.

Keduanya ditangkap di Gang Pelajar, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 21.45 WITA.

"Berbekal informasi dari warga, tim kami melakukan penyelidikan. Di lokasi kejadian, kami mendapati kedua pelaku, AS dan AA, yang sedang membawa narkotika," ujarnya Minggu (21/9/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 2,07 gram yang dibawa oleh kedua tersangka. Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lainnya, yaitu:

Satu lembar tisu putih, satu botol bekas air mineral merek Aqua, dua unit handphone, 11, satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam.

Kedua tersangka, AS yang diketahui belum bekerja dan AA yang berprofesi sebagai nelayan, beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammamd Fikri Syahrin) 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.