18,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 27,1 Miliar Disita di Malang
GH News September 22, 2025 03:09 AM
Malang -

Bea Cukai Malang menyita 18,2 juta batang rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Total belasan juta rokok ilegal itu mencapai puluhan miliar rupiah.

"Barang sitaan yang terkumpul di kami sampai saat ini sebanyak 18.268.128 batang rokok ilegal. Itu berasal dari 76 SBP dan satu SBP itu tidak hanya satu tapi bisa dua kali penindakan," kata Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi bea cukai Malang Pitoyo Pribadi dilansir detikJatim, Senin (22/9/2025).

Pitoyo mengatakan penyitaan 18,2 juta batang rokok ilegal itu dilakukan selama periode Januari-September 2025. Nilai barang ilegal yang disita itu mencapai Rp 27,1 miliar.

"Sebanyak 18 juta lebih batang rokok ilegal ini jika diperkirakan senilai Rp 27,1 miliar. Dari besaran tersebut, potensi kerugian negara senilai Rp 13,6 miliar. Ini terkait hasil tembakau saja," sambungnya.

Dia menjelaskan rokok ilegal yang ditemukan di wilayah Malang Raya ini merupakan produksi dari luar daerah. Hal itu menunjukkan bahwa Malang Raya merupakan jalur perlintasan.

"Yang berani bermain di sini itu produksinya dari luar," tegas Pitoyo.

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.