Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Taruna Ikrar mengatakan pihaknya telah menerima surat permintaan untuk menjadi saksi dari kuasa hukum Nikita Mirzani (NM), Usman Lawara.
Ikrar menegaskan pihaknya bersedia menjadi penengah di kasus Nikita Mirzani dengan Reza Gladys. Namun, sebagai lembaga negara, ada aturan-aturan yang juga harus ditaati.
"Karena menjadi saksi, itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Kalau atas nama lembaga, setidaknya bukan permintaan pribadi (kuasa hukum NM), tapi permintaan hakim," kata Taruna Ikrar kepada wartawan di Kantor BPOM RI, Senin (22/9/2025).
Pada kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut, Ikrar mengatakan bahwa sebelumnya BPOM RI telah mengirim saksi ahli untuk membantu proses penyidikan pihak kepolisian.
"Jadi, tentu ada dua hal itu membuat Badan POM akan memberikan jawaban (jadi saksi), konsistensi kami sesuai dengan hukum, dan sesuai bahasa saya sebelumnya, Badan POM sebagai lembaga negara harus berdiri di tengah-tengah," kata Ikrar.
"BPOM harus tegak lurus sama aturan dan tidak memihak ke kiri dan kanan. Memihaknya kepada aturan yang ada di negeri kita," sambungnya.
Sebelumnya, Usman Lawara berharap kedatangan BPOM dalam persidangan dapat membantu proses hukum yang berjalan.
"Ini kan tuduhannya adalah pertama pengancaman dengan kekerasan. Kedua pelanggaran terhadap Undang-Undang ITE, yang terakhir yang sering ramai adalah soal TPPU-nya," kata Usman.
"Jadi saya mau kasih tahu begini masyarakat bahwa perkara ini berawal dari adanya skincare," tutupnya.