BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN- Sosialisasi Instruksi Menteri Perhubungan No 3 Tahun 2025, tentang Pengalihan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan yang berlangsung di Kantor KSOP Kelas I Banjarmasin berlangsung panas.
Sosialisasi tersebut, diwarnai dengan penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam Asosiasi Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng), Senin (22/9/2025) Pagi.
Mereka tegas menyatakan penolakanterhadap Instruksi Menteri Perhubungan No 3 Tahun 2025.
Instruksi tersebut dinilai merugikan pelaku usaha kapal sungai karena mengalihkan kewenangan pengelolaan dari Dinas Perhubungan ke KSOP.
Penolakan terlihat jelas saat moderator meminta peserta berdiri untuk sesi foto bersama sebelum pemaparan dimulai.
Hampir seluruh peserta enggan berdiri dan secara serempak meneriakkan, “Kami menolak!”
“Kami tidak mau berdiri, kami menolak,” ucap salah satu peserta dengan lantang, disambut oleh hadirin lainnya.
Meski acara berjalan aman, beberapa perdebatan sempat terjadi antara narasumber dan peserta.
Salah satu warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap penyamaan standar antara kapal sungai dan kapal laut.
“Begini Mas, kapal sungai itu kan beda dengan kapal laut. Saya melihat seperti disamakan. Kalau disamakan yah jelas kami yang dirugikan,” ujarnya.
Peserta sosialisasi mayoritas merupakan warga yang menggantungkan hidup dari aktivitas kapal sungai, baik pengangkutan barang maupun penumpang.
Mereka merasa penjelasan dari pihak Kementerian Perhubungan belum menjawab kekhawatiran di lapangan.
Maltus Jackline Kapistrano, Kasubdit Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan DJPL Kementerian Perhubungan, menjelaskan bahwa pengalihan ini hanya menyangkut tugas dan fungsi, bukan perubahan tata kelola.
“Kami juga terbuka yah melalui unit pelaksanaan teknis kita di KSOP Kelas I Banjarmasin untuk bisa menerima segala masukan agar tata kelola ini bisa menjadi lebih baik kedepannya. Tak perlu khawatir kami pastikan pengalihan ini berjalan dengan baik. Jadi sebenarnya tidak ada hal yang baru Pak, jadi ini hanya pengalihan tugas dan fungsi saja gitu, tata kelolanya tetap sama," terang Maltus Jackline Kapistrano
Meski telah mendengarkan pemaparan sosialisasi, para pemilik kapal sungai tetap menyuarakan keberatan, terutama terkait sistem perizinan yang dinilai lebih rumit dan mahal jika dikelola KSOP.
“Biaya terlalu besar dan pengurusan terlalu sulit. Dinas Perhubungan kami masih enak, pembuatan dokumen itu setahun sekali sedangkan di sini (KSOP) per tiga bulan, terlalu banyak biayanya dan terlalu ribet untuk biaya-biaya yang lain-lain itu. Selalu ada biaya," kata Adi perwakilan Ikasuda
Kekhawatiran adanya standarisasi kapal sungai dengan kapal laut juga menjadi sorotan. Warga sungai merasa tidak relevan jika harus mengikuti standar kapal laut, termasuk kekhawatiran bila nanti ada keharusan memiliki sertifikat untuk awak kapal.
"Iya disamakan dan kita keberatan di sana, kami wilayah sungai dan pedalaman tidak pernah ke laut, kemudian ABK lautkan harus seusai dengan ijazah atau sertifikat sedang kapal sungai kami hanya menunjuk juragan-juragan (sebutan kapten/kru kapal sungai tanpa sertifikat). Selama inikan kita aman aja di sungai, biasa yang nabrak-nabrak jembatan itu malahan kapal-kapal laut," papar Adi.
Ikasuda berharap adanya forum lanjutan untuk membahas teknis pelaksanaan IM No 3 Tahun 2025. Mereka khawatir standar KSOP terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat sungai dan pedalaman.
“Teknis Pak, dikarenakan kapal kami inikan kapal pedalaman kalau ke KSOP kami takut standarnya terlalu tinggi. Biaya dok tahunan, sedangkan pendapatan kami tidak jelas tidak tetap, sedang aturan yang ada baku. Mudah-mudahan katanya hari Kamis akan ada negosiasi dengan Ikasuda kalau memang sama-sama menguntungkan bisa jalan, kalau tidak menguntungkan saya pribadi tidak setuju," ucap Maulana anggota Ikasuda. (Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)