Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas memperkenalkan Protokol Jakarta dalam 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil pada 21–23 September 2025.
Dia menjelaskan Protokol Jakarta merupakan sebuah kerangka kerja kolaboratif yang digagas Indonesia untuk menjawab tantangan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta di era digital.
“Protokol Jakarta merupakan inisiatif multi-sektor yang fokus pada pelindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring," ucap Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Di hadapan para delegasi, ia menyampaikan inisiasi tersebut lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk mendapatkan keadilan dalam ekosistem musik digital global.
Dikatakan bahwa selama ini para pencipta dari negara berkembang sering tidak mendapatkan distribusi royalti yang seimbang, meskipun karya mereka digunakan secara luas.
Oleh karena itu, menurut Menkum, Protokol Jakarta merupakan kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan kekayaan intelektual menjadi katalis bagi pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan demikian dirinya menegaskan dalam forum tersebut Indonesia tidak hanya hadir sebagai peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis.
Supratman pun meminta dukungan untuk Protokol Jakarta yang akan dibawa lebih lanjut dalam forum Komite Tetap Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada Desember 2025.
Di Forum lain di Warsawa, Polandia beberapa hari sebelumnya, Menkum RI juga sempat bertemu Menteri Kehakiman Polandia Waldemar Zurex dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia Bartowzewski guna menyampaikan Protokol Jakarta sebagai perlindungan hak cipta yang akan digagas Indonesia di WIPO, sebagai langkah maju untuk memberi perlindungan global terhadap mereka para pencipta seni dan karya jurnalistik.
Dia menyebutkan kekayaan intelektual merupakan pilar utama pembangunan nasional dan dapat memperkuat kemitraan global, selaras dengan misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Maka dari itu, Indonesia tengah melakukan modernisasi regulasi kekayaan intelektual melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru serta menyelesaikan pembaruan Undang-Undang Hak Cipta dan Desain Industri agar selaras dengan standar global dan teknologi yang terus berkembang.
“Ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia terus diperkuat dengan mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi para pengusaha UMKM," tuturnya.
Ia menambahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) RI juga terus mengakselerasi transformasi digital layanan kekayaan intelektual agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat serta dunia usaha.
Dirinya menyatakan komitmen Indonesia untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual, khususnya siap memperkuat kolaborasi dengan para negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas untuk mengurangi ketimpangan antarnegara.
Menkum berpendapat kehadiran Indonesia di forum tersebut menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual di tingkat global.
Supratman menilai peran Indonesia dalam BRICS bukan hanya untuk pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan juga memperjuangkan tatanan global yang inklusif dan berkeadilan melalui kekayaan intelektual.