Prof. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H
Riwayat Pendidikan
TRIBUNNEWS.COM - Langkah Kapolri membentuk Tim Reformasi Polri menjadi titik balik penting dalam perjalanan institusi kepolisian Indonesia.
Di tengah tuntutan publik akan transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan yang humanis, reformasi ini bukan sekadar respons atas kritik, melainkan komitmen nyata untuk membangun Polri yang profesional, berintegritas, dan dekat dengan masyarakat.
Reformasi kepolisian harus menyentuh akar persoalan dan dijalankan secara sistematis agar mampu memperkuat demokrasi dan penegakan hak asasi manusia di tanah air.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.
Reformasi kepolisian adalah langkah negara untuk mengatasi sistem kinerja kepolisian yang lebih baik dan meningkatkan kualitas institusi Polri.
Dan reformasi kepolisian mengakui bahwa masyarakat membutuhkan kehadiran polisi untuk menciptakan keamanan.
Langkah Kapolri membentuk Reformasi Polri merupakan langkah responsibilitas dan akuntabilitas, yang harus didukung untuk menciptakan kondisi keamanan yang kondusif.
Reformasi kepolisian akan menjadi tonggak penting bagi kemajuan demokrasi, penegakan HAM, serta tegaknya konstitusionalisme di Indonesia.
Dalam komitmen reformasi kepolisian ini akan meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik kepada kepolisian.
Namun reformasi kepolisian tidak hanya berhenti pada jargon maupun pembentukan tim. Reformasi Kepolisian harus berintegritas dan humanis.
Senada dengan pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi yang menegaskan bahwa pembentukan tim ini bertujuan mengevaluasi serta memperbaiki kinerja dan pelayanan institusi kepolisian.
Presiden sangat mencintai institusi Polri, namun ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan dievaluasi.
Ini hal biasa untuk semua institusi dan sejalan dengan arahan Presiden agar profesionalisme Polri terus diperkuat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk tim transformasi reformasi Polri. Merujuk pada Sprin tersebut, tim terdiri dari 52 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri.
Kapolri Sigit Prabowo bertugas sebagai pelindung dan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menjadi penasihat dalam tim tersebut.
Kemudian, Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tranformasi reformasi Polri.
Kapolri menegaskan kepada staf dan jajarannya sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas.
Sprin itu merupakan tindak lanjut dari Polri untuk bekerja sama dengan pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk melakukan tranformasi institusi sesuai dengan harapan masyarakat.
Tujuan reformasi kepolisian mendasar dan luas melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis (Grand Strategy Polri 2025 -2045).