Diharapkan Datang di Sidang Nikita Mirzani, BPOM Kini Batal Jadi Saksi, Singgung soal Aturan
Ines Noviadzani September 23, 2025 10:34 AM

Grid.ID - Pihak BPOM disebutkan batal jadi saksi di sidang Nikita Mirzani. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan itu sempat disebutkan bersedia hadir namun kini tidak jadi, apa alasannya?

Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPU) yang menyeret Nikita Mirzani masih bergulir. Sidang terakhir kasus telah digelar pada Kamis (18/9/2025).

Sidang tersebut kembali diwarnai dengan ketegangan. Nikita tampak tersulut emosi hingga beradu mulut dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Diketahui,dalam sidang tersebut pihak terdakwa menghadirkan empat orang saksi yang meringankan. Keempatnya ialah Yosi, Fitria, Anti, dan Sumarni yang mengaku sebagai korban penipuan usai membeli produk skincare milik Reza Gladys.

Saksi bernama Yosi mengaku terkejut saat mengetahui produk skincare Glowing Booster Cell yang dibeli dari TikTok Shop Glafidys Skincare tidak terdaftar BPOM. Ia membeli produk tersebut pada Agustus 2023.

"Karena produk tersebut ketika sampai itu tidak sesuai dengan apa yang diucapkan oleh dokter Reza," ucap Yosi, dikutip dari Kompas.com.

Kekecewaan Yosi tidak sampai di situ, ia yang mempercayai Reza sebagai seorang dokter justru dikejutkan dengan produk yang tidak memiliki nomor BPOM dan tidak dibubuhi aturan penggunaan.

"Ternyata pas sampai, tidak ada nomor BPOM, tata aturan pakai pun tidak ada. Nomor badge-nya enggak ada, expired-nya enggak gak ada," jelasnya.

Sebelumnya diketahui bahwa pihak Nikita Mirzani telah mengirim surat ke BPOM untuk hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 25 September 2025 mendatang. Pihak BPOM diharapkan hadir sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut.

Penampakan surat undangan juga sempat diunggah pada Instagram @nikitamirzanimawardi_172 pada 18 September 2025. Namun pihak BPOM nampaknya batal memenuhi undangan tersebut.

Kepala BPOM, Prof Taruna Ikrar memberikan tanggapannya. Undangan yang ditujukan ternyata bukan dari hakim, melainkan dari pihak pribadi Nikita Mirzani. Hal ini membuat pihak BPOM urung hadir sebagai saksi ke Pengadilan Jakarta Selatan.

"Ya mengenai surat pengacara Nikita Mirzani telah disampaikan pada BPOM, sebagai lembaga negara seperti janji saya, kita konsisten dengan janji itu. Tapi kan ada aturannya ya," ungkap Taruna Ikrar, dikutip dari Tribunnews.

Aturan yang dimaksud adalah surat undangan yang diterima adalah atas permintaan pribadi. Pihak BPOM baru bisa menjadi saksi jika diundang atau atas permintaan hakim.

"Aturan karena jadi saksi itu bukan saksi pribadi, tapi saksi lembaga. Lembaga memiliki aturan, nah kalau atas nama lembaga itu at least bukan permintaan pribadi tapi permintaan hakim. Bener kan pak? Harus permintaan hakim," tegasnya.

Lebih lanjut, meskipun pihak BPOM disebutkan batal jadi saksi di sidang Nikita Mirzani, Taruna Ikrar mengaku telah memberikan keterangan dalam kasus tersebut. Tepatnya saat pemeriksaan kepolisian.

"Jadi yang kedua secara prinsip pada saat kasus ini digelar, sebetulnya badan POM sudah memberikan saksi ahli di kepolisian saat itu. Jadi tentu dua hal itu membuat badan POM akan memberikan jawaban konsistensi kami sesuai dengan hukum," jelas Taruna Ikrar.

Hal itulah yang membuat BPOM tidak bisa berjalan memenuhi panggilan Nikita Mirzani. Menurut Ikrar, sebuah lembaga negara tak akan bisa memihak manapun. Mereka akan berdiri tegak di tengah-tengah dengan berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.