Grid.ID - Inilah profil Herly Puji Mentari Latuperissa, ASN viral yang dicopot oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution. Kini terungkap pula 'dosa-dosa' Herly lainnya selama menjabat sebagai Sekdis.
Nama Herly Puji Mentari Latuperissa kini mendadak viral seantero negeri. Herly merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Sumatera Utara (Sumut).
Namun, kini jabatannya itu harus dicopot lantaran kelakuannya yang tak mencerminkan sosok ASN yang bijak. Bukan cuma itu, Herly juga harus menerima sanksi berat akibat tersandung tujuh pelanggaran selama dirinya menjabat sebagai Sekdis.
Mengutip Bangkapos, Selasa (23/9/2025), Sejumlah pelanggaran itu tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/653/KPTS/2025 yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution pada 10 September 2025.
Dalam narasi yang beredar, pencopotan Herly Puji Mentari Latuperissa karena dia asyik main handphone saat Bobby Nasution memberikan arahan. Bukan cuma itu, Herly juga diketahui mewajibkan orang membawa kado saat dia menggelar pesta ulang tahun.
Selain dua kelakuan buruk itu, Herly ternyata juga telah melakukan dosa-dosa lainnya yang membuat sang Gubernur geram. Lantas, siapakah sebenarnya sosok Herly Puji ini hingga berani melakukan banyak pelanggaran? Berikut Grid.ID bagikan profilnya.
Profil Herly Puji Mentari, ASN yang Dicopot Bobby Nasution
Herly Puji merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumut. Menurut Tribunnews.com, Herly pernah menjabat sebagai Kepala Unit di Dinas Sosial pada tahun 2020.
Dua tahun kemudian Herly Puji dipercaya sebagai Kepala Bidang di dinas yang sama. Pada 2023, dirinya dipindah ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Herly Puji kemudian duduk di kursi sekretaris. Perempuan berhijab ini baru bertugas di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) pada 2024. Sayangnya, jabatannya itu langsung dicopot per 10 September 2025 gegara pelanggaran berat.
Dalam urusan akademis, ia memiliki dua gelar, yakni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan (S.STP) dan Magister Administrasi Publik (M.AP).
Daftar 7 Pelanggaran Berat Herly Puji
Selain profil Herly Puji, publik juga menyoroti sederet pelanggaran yang dia buat. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inspektorat yang dipimpin oleh Sulaiman Harahap, Herly Puji terbukti melakukan tujuh pelanggaran serius, yaitu:
1. Pungutan di luar ketentuan
Herly Puji meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan, termasuk mewajibkan tamu membawa kado saat ulang tahunnya.
2. Gratifikasi terselubung
Dalam undangan ulang tahunnya, Herly Puji mencantumkan catatan bahwa tamu wajib membawa kado, yang dinilai sebagai bentuk gratifikasi.
3. Penyalahgunaan tenaga kerja
Herly Puji memerintahkan tenaga outsourcing untuk membersihkan rumah pribadinya di luar jam kerja tanpa memberikan upah.
4. Kekerasan verbal dan fisik
Herly Puji dilaporkan melakukan kekerasan terhadap bawahan, baik secara verbal maupun fisik.
5. Pelanggaran etika birokrasi
Herly Puji mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di Pemkot Medan tanpa izin dari atasan langsung.
6. Ketidaksopanan dalam forum resmi
Herly Puji kedapatan bermain handphone saat Gubernur Bobby memberikan arahan dalam acara resmi.
7. Pelanggaran prosedural
Semua pelanggaran tersebut telah diakui oleh Herly Puji dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 28 Agustus 2025.
Sederet dosa inilah yang membuat Gubernur Sumut Bobby Nasution murka. Menantu Jokowi itu tak habis pikir dengan kelakuan sang ASN yang begitu semena-mena.
"Masa ulang tahun minta kado wajib, itu sudah masuk gratifikasi," ujar Bobby Nasution dikutip dari Surya Malang, Selasa, (23/9/2025).
Bobby menegaskan, tindakan Herly Puji tidak mencerminkan integritas seorang pelayan publik dan meminta seluruh jajaran Pemprov untuk tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap menambahkan pencopotan Herly Puji dilakukan berdasarkan standar audit dan bukti-bukti yang kuat.
"Kami tidak berani mengambil keputusan tanpa dasar. Semua sudah sesuai aturan dan diakui oleh yang bersangkutan dalam BAP," tegasnya.
Sulaiman juga membenarkan soal Herly mewajibkan tiap orang memberikan kado kepadanya ketika ulang tahun. Hal itu membuat Herly dianggap menerima gratifikasi dari pihak lain.
"Dia ulang tahun mengadakan acara, dan mewajibkan orang membawa kado, itu kan gratifikasi," tuturnya.
"Alasan lainnya, dia mengikuti seleksi jabatan tanpa izin, itu kan harus izin kalau ASN, ada aturannya. Dia nggak ada izin, ikut seleksi, kan nggak boleh," imbuh Sulaiman.
Lebih parahnya lagi, Herly juga memerintahkan pegawai outsourcing untuk membersihkan rumahnya tanpa diberi upah. Kendati demikan, Sulaiman menegaskan Herly hanya dicopot dari jabatannya, namun masih berstatus ASN. Kini Herly pun Dipindahkan menjadi staf biasa di UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Sumut.