Kematian warga negara Australia Byron James Dumschat (23), di sebuah vila di Kerobokan, Badung, Bali, pada 26 Mei 2025 menyisakan misteri. Dia dilaporkan tewas di kolam renang.
Liburan Byron berakhir tragis. Dia pulang tinggal nama.
Berdasarkan laporan Polres Badung, Byron ditemukan oleh rekannya, Bailey Peter Woods, sekitar pukul 08.00 Wita dalam keadaan mengapung di kolam renang vila.
Jenazah Byron kemudian diperiksa di RSUP Prof IGNG Ngoerah. Hasil pemeriksaan menyebut penyebab kematian karena etanol.
"Ahli menyimpulkan bahwa temuan yang paling besar kemungkinannya untuk menjadi sebab kematian orang ini adalah intoksikasi ethanol," kata Ps. Kasubsi Penmas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti dilansir detikbali, Rabu (24/9/2025) malam.
Dikirim Tanpa Jantung
Empat pekan kemudian, jenazahnya dikirim pulang ke Australia. Keluarga melakukan otopsi ulang. The Queensland Coroners Court yang menyatakan bahwa jantung Byron masih ditahan di Bali.
Keluarganya terkejut dan tidak terima. Mereka meminta jantung dikirim pulang.
"Orang tua korban, yaitu Robert Allan Haddow dan Chantal Maree Haddow, kembali dikejutkan dengan penemuan fakta dari The Queensland Coroners Court bahwa jantung almarhum telah diambil dan ditahan di Bali tanpa sepengetahuan maupun persetujuan keluarga," kata salah satu kuasa hukum keluarga Byron, Ni Luh Arie Ratna Sukasari, saat konferensi pers, Rabu (24/8).
Meski kuasa hukum telah mengirim surat untuk menanyakan alasan penahanan jantung tersebut, pihak rumah sakit tidak memberikan tanggapan yang diharapkan. Menurut Arie, rumah sakit justru langsung mengatur pengembalian jantung tanpa klarifikasi memadai, bahkan meminta keluarga menanggung biaya tambahan sebesar AUD 700 untuk proses repatriasi organ.
RSUP Prof IGNG belum memberikan keterangan terkait masalah itu.
***