peredaran rokok ilegal banyak ditemukan terjadi di wilayah kota yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, seperti di Kecamatan Baros, Lembursitu serta Cibeureum
Kota Sukabumi (ANTARA) - Wali Kota Sukabumi, Jawa Barat, Ayep Zaki menginstruksikan kepada Kepala Dinas Satpol Pamong Praja dan Damkar Ayi Jamiat untuk memberantas peredaran dan perdagangan rokok ilegal karena rokok tanpa pita cukai tersebut tidak boleh ada di Kota Sukabumi.
"Tidak boleh ada di Sukabumi karena merugikan negara.Kita butuh dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk membangun daerah," kata Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu.
Dalam keterangan tertulis melalui Diskominfo Kota Sukabumi, Wali Kota menegaskan komitmen melakukan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Ia mengingatkan penerimaan cukai rokok menjadi salah satu sumber pendanaan penting dalam pembangunan.
Menurut Ayi Jamiat, sejak April lalu hingga bulan ini telah menggelar delapan kali operasi gabungan dan menyita lebih dari 20 ribu batang rokok ilegal.
"Kami masih akan melaksanakan operasi hingga akhir tahun. Kami mengumpulkan informasi dan menyampaikan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bogor, dan mereka yang akan melakukan penindakan hukum,' katanya.
Ia pun menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal banyak ditemukan terjadi di wilayah kota yang berbatasan dengan Kabupaten Sukabumi, seperti di Kecamatan Baros, Lembursitu serta Cibeureum.
“(Dalam operasi) rata – rata disita barangnya karena skalanya kecil, dan dikasih peringatan. Biasanya kalau yang besar dibawa ke kota," katanya.
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyatakan telah melakukan penindakan barang ilegal sebanyak 13.248 penindakan dengan nilai mencapai Rp3,9 triliun per Juni 2025, di mana 61 persennya didominasi oleh rokok ilegal.
Upaya itu pun diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi, salah satunya adalah Operasi Gurita yang berlangsung sejak 28 April hingga 30 Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, telah dilakukan sebanyak 3.918 penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.
Operasi itu juga menghasilkan tindak lanjut berupa 22 kali penyidikan, 10 sanksi administratif kepada pabrik dengan nilai sebesar Rp1,2 miliar, serta pengenaan ultimum remidium terhadap 347 kasus dengan total nilai Rp23,24 miliar.