Petugas Temukan 2 Paket Sabu dari Ibu Muda di Tanahlaut, Dititipi oleh Kakak Tiri yang Kini Buron
Irfani Rahman September 24, 2025 05:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Jangan pernah berhubungan jaringan peredaran narkoba apabila tak ingin turut berurusan dengan hukum. Inilah yang dialami R, perempuan 36 tahun.

Ibu rumah tangga ini ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tala pada Selasa siang kemarin sekitar pukul 13.00 Wita di rumah yang bersangkutan di Simpang Sumpul Desa Makmurmulya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu), Kalsel.

Penangkapan perempuan tersebut hasil pengembangan dari tertangkapnya FA (20) pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 Wita di tepi Jalan A Yani Desa Kintap, Kecamatan Kintap.

Dari tangan FA, petugas menemukan 1 paket sabu seberat sekitar 1,5 gram. Serbuk putih perusak saraf ini disebutkan berasal dari seseorang lelaki yaitu Rah yang kini masih buron dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).

Kapolres Tala AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba AKP Ferry Kurniawan Goenawi mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.

Anggota bergegas bergerak menuju rumah Rah yang berada di Simpang empat Sumpul Desa Makmurmulya. Namun saat dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Meski begitu petugas menemukan 2 paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan di  dompet kulit warna biru yang disimpan di meja dapur.

Di rumah tersebut, petugas juga mendapati seorang perempuan yaitu R. Ketika diinterogasi, terungkap bahwa Rah sebelum pergi (kabur) telah menitipkan dua paket sabut tersebut kepada R.

"Jadi, Rah ini kakak tirinya tersangka R. Rumah tersebut rumahnya R, namun selama ini Rah sering berada di rumah itu," papar Ferry.

Kepada petugas, R mengakui pernah mengonsumsi sabu yang juga berasal dari Rah.

Seluruh barang bukti berupa 2 paket sabu dan tersangka R telah diamankan di Mapolres Tala untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ferry menegaskan Polres Tala berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum polres setempat.

Masyarakat diimbau melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian.

(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.