pemeriksaan terhadap para saksi berlatar belakang biro perjalanan haji bertujuan untuk mendalami cara memperoleh kuota haji khusus, apakah biro perjalanan haji ini dalam mendapatkan kuota khusus ada permintaan-permintaan uang dari para oknum
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan pihak-pihak dari biro perjalanan haji di daerah atau luar Jakarta menjadi langkah keseriusan lembaga antirasuah tersebut.
Langkah tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Kami sampaikan bahwa pemeriksaan di daerah ini menjadi bentuk proaktif dan keseriusan KPK untuk terus mendalami maupun menelusuri kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap para saksi berlatar belakang biro perjalanan haji bertujuan untuk mendalami cara memperoleh kuota haji khusus.
“Kemudian juga apakah biro perjalanan haji ini dalam mendapatkan kuota khusus ada permintaan-permintaan uang dari para oknum,” katanya.
Sebelumnya, KPK selama 23-24 September 2025 memanggil dan memeriksa sejumlah saksi berlatar belakang biro perjalanan haji di Polda Jawa Timur.
Untuk 23 September 2025, KPK memeriksa Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Staf Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera Ali Jaelani, Direktur PT Al Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, dan Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif.
Pada 24 September 2025, KPK memanggil MAA selaku Komisaris PT Shafira Tour and Travel, SH selaku Direktur Utama PT Persada Duabeliton Travel, IJ selaku Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, AS selaku Direktur PT Safari Global Perkara, IF selaku Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, DIS selaku Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, serta SM selaku wiraswasta.
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.